UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengatur Model Pengadilan Pidana Narkotika Secara Khusus

UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengatur Model Pengadilan Pidana Narkotika Secara Khusus

BN – UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur model pengadilan pidana narkotika secara khusus bertujuaan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4cd)

Oleh karena itu hakim diberi kewajiban untuk melakukan “pembuktiaan terbalik”, apakah terdakwa penyalah guna terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan jaksa dibebani “pembuktiaan” tentang salah atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Praktik pengadilannya:

Dalam praktik pengadilan, hakim tidak melaksanakan “pembuktiaan terbalik”, apakah penyalah guna sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Akibatnya penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, meskipun amar putusannya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.

Penjatuhan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri bertentangan dengan hukum narkotika dan HAM. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This