11 Hari Lagi, Pemprov DKI Akan Bongkar Bangunan di Kalijodo

Jakarta – berantasnews. Warga Kalijodo hanya diberi waktu 11 hari dari Kamis (18/2/2016). Untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya. Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.

“Jadi, kalau ditotal, ada 11 hari kalender,” kata Sekretaris Kelurahan Pejagalan, Ichsan Firdaosyi, saat ditemui di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melayangkan surat peringatan pertama ke warga di kawasan Kalijodo.

Surat yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi itu berisi permintaan dan pemberitahuan secara resmi agar warga segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya. Menurut Ichsan, surat peringatan pertama ini akan jatuh tempo pada Kamis (25/2/2016) pekan depan.

Jika dalam waktu yang ditentukan warga tak kunjung mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya, maka Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan kedua. Apabila surat peringatan kedua diterbitkan pada 25 Februari, surat itu akan jatuh tempo pada Minggu (28/2/2016).

Kemudian, apabila warga tak kunjung melakukan tindakan seperti yang diminta, Ichsan memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan ketiga yang memberi waktu satu hari kepada warga untuk mengosongkan bangunanya.

“Setelah itu, baru eksekusi. Nanti yang pemilik rumah akan diprioritaskan dapat rusun. Kalau yang ngekost atau ngontrak, ya disuruh pindah saja,” ujar dia.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS