13 Tersangka Pemalsu Dokumen Wilayah Jawa Barat Ditangkap Bareskrim Polri
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan dokumen di wilayah Jawa Barat. Sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Ka Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan keterangan salah seorang tersangka bernisial BH, mereka juga memalsukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, Paspor, Visa, buku tabungan, dan KTP.
BH ini mengaku ada penyandang dananya dan pembuatan BKPB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu.
Komjen Pol Ari Dono S menambahkan para tersangka berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR, dan ASL memiliki peran masing-masing. Mulai dari pembuat surat-surat kendaraan palsu hingga ke membeli dan menggadaikan mobil. Mereka ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 di sejumlah tempat berbeda.
Modus mereka, sambung Ari, membeli mobil lewat leasing kemudian membuat BPKB palsu dari kendaraan tersebut. Kemudian mereka menggadaikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut dengan tujuan mencari keuntungan.
Mobil-mobil ini digadaikan. Ada lima pegadaian di Jabar tempat para tersangka menggadaikan mobil diantara di Karawang, Soreang, Pamunukan, Bekasi dan Subang. Mobil ini dia beli Rp.50 juta kemudian masuk pegadaian sekitar Rp 140 juta.
Para tersangka juga bekerjasama dengan ‘orang dalam’ pegadaian. Sehingga mobil yang mereka gadaikan bisa lolos dari pengecekan fisik pihak pegadaian. “Rupanya mereka sudah bekerjasama dengan Satpam. Satpam yang sudah menerima dari pelaku ada pengantar dari samsat kendaraan tersebut Ujar Komjen Pol Ari Dono S
Akibat perbuatan para tersangka, sambung Ari, sejumlah perusahaan leasing dan pegadaian mengalami kerugian finansial. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 16 unit mobil, enam sepeda motor, 20 BPKB palsu, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu, dan tiga buku tabungan palsu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372, 236, dan 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pemalsuan dan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (sri)