17 Item Temuan Senilai RP.134,9 M APBD Kalsel Ditengarai Bermasalah
Banjarmasin – Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 telah ditemukan sebanyak 19 item kegiatan senilai Rp. 134,9 Milyar lebih ditengarai bermasalah. Hal tersebut, dituangkan dalam laporan BBPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan No: 01.C/LHP/XIX.BJM/05/2018 tanggal 25 dan laporan No: 01.B/LHP/XIX.BJM/05/2018 masing-masing tanggal 25 Mei 2018.
Adapun dari temuan tersebut, terkait laporan hasil pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern sebanyak 8 item temuan sebesar Rp. 61.115.971.382 yakni meliputi: Pengelolaan Kas pada Delapan SKPD Tidan Tertib. Pengelolaan Retribusi Sewa Pemakaian Rumah Dinas pada 13 SKPD Tidak Optimal dan Terdapat Tuggakan. Piutang RSUD Ulin Banjarmasin Berpotensi Tidak Tertagih.
Penatausahan Persedian pada Tiga SKPD dan 25 Sekolah Belum Tertib. Penatausahan Aset Tetap Belum Tertib. Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Optimal dan Minimal. Penganggaran Belanja pada Empat SKPD Tidak Tepat. Proses Serah Terima Sarana dan Prasarana Terkait Pelimpahan Urusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Belum Selesai.
Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-udangan sebanyak 9 item temuan sebesar Rp. 73.827.996.009 yakni meliputi: Kegiatan Pengadaan Konstruksi Gedug Poli Sub Spesialis, Rawat Inap VIP, Kantor Direksi, Aula, dan Parkir Building Tahap Dua RSUD Ulin Banjarmasin Terlambat Dikerjakan dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan. Pengadaan Warning Light pada Dinas Perhubungan Tidak Sesuai Spesifikasi yang Ditentukan Dalam Kontrak.
Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Konstruksi Shelter UPTD Tahura. Kegiatan Pengadaan Urugan Lingkungan Rumah Sakit pada RSJ Sambang Lihum Tidak Selesai Dikerjakan dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan serta Belum Dilakukan Pencairan Jaminan Pelaksanaan. Pengadaan Kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tidak Sesuai Spesifikasi Senila dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan. Pertanggungjawaban Belanja Hibah Tidak Sesuai Peraturan Gubernur. Penyaluran Hibah Barang Belum Sesuai Ketentuan Pedoman Pemberian Hibah. Penatausahaan Jaminan Kesungguhan, Jaminan Reklamasi, dan Jaminan Pasca Tambang Kurang Memadai.
Terkait temuan tersebut, ketika dikonfirmasi oleh media Sinar Pagi Baru Perwakilan Kalimantan Selatan melalui surat nomor: 06/PWK-SPB/XIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 untuk diminta tanggapannya kepada Gubernur melalui Kabiro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kurnadiansyah dan sampai saat ini belum ada jawabannya.
Padahal tujuan konfirmasi itu adalah, supaya pemberitaan yang kami sajikan dapat berimbang aktual, akuntabel dan tidak salah persepsi sehingga tidak merugikan orang lain. Karena Jurnalist dari media Sinar Pagi Baru dituntut supaya bekerja secara Profesional dan bertanggungjawab, serta menghormati asaz paduga tak bersalah dalam setiap penyajian berita maupun peliputan dilapangan. (Din).