3 Anggota Komisi V DPR RI Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta(BerantasNews) – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendukung penuh langkah KPK mengusut kasus suap proyek jalan Maluku di Kemen PU-Pera. Meskipun dalam kasus ini, tiga anggota Komisi V DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dijadikan tersangka oleh KPK. Sebelumnya sudah ada Politikus PDIP Damayanti Wishnu Putranti dan Politikus Golkar Budi Supriyanto yang semuanya anggota Komisi V DPR ditetapkan jadi tersangka.
Politikus Partai Demokrat ini yakin kasus korupsi yang menjerat tiga anggota dewan ini tidak akan berdampak besar pada kinerja Komisi V secara keseluruhan. Sebab, menurutnya masih banyak anggota dewan lain yang bertugas di komisi tersebut, sehingga kinerjanya bisa dilanjutkan oleh anggota dewan lainnya.
“Jumlahnya (anggota Komisi V) banyak, sampai sekitar 53 orang. Sehingga kalau ada beberapa yang terkena kasus, misalnya tersangka dan lain sebagainya, tentunya pekerjaan jalan terus. Pekerjaan legislasi, pengawasan dan budgeting, harus berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (28/4).
Di sisi lain, Agus mengingatkan agar KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum. Dia juga ingin KPK tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Kami mendukung upaya ini secara tuntas dengan menegakkan aturan praduga tak bersalah. Namun, apabila ada suatu hal yang di dalam penyelidikannya nanti bersalah, ya kami persilakan untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Selain memberikan dukungan kepada KPK, Agus juga berharap agar lembaga penegak hukum yang lain juga bisa bekerja optimal, seperti Kejaksaan dan polisi. Dia tak ingin ada kasus yang tetiba surut karena ada kasus yang lebih besar dibicarakan publik.
“Kami harus memberikan dukungan penuh kepada alat penegak hukum, jangan seolah-olah ada satu kasus, kemudian ditutup dengan kasus lain. Contohnya kasus Sumber Waras yang ditutup dengan kasus Panama Papers,” pungkas dia.
Seperti diketahui, sudah ada tiga anggota Komisi V yang ditetapkan dalam tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kemen PU-Pera. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan status hukumnya.
Dalam persidangan, Damayanti juga banyak mengungkap cerita anggota Komisi V DPR mendapat fee dari proyek yang dibahas di DPR. Dari mulai pimpinan Komisi V DPR sampai anggotanya mendapat jatah dari tiap proyek dengan nilai yang berbeda-beda.
Dia menyebutkan, nominal jatah (fee) yang telah ditentukan tersebut berdasarkan kesepakatan komisi V dan Kementerian PU-Pera. Namun penentuan nominalnya pun ditentukan oleh Amran dan besarnya nominal jatah tersebut berbeda-beda tergantung dari tingkatannya. Setidaknya, anggota DPR dapat 6 persen dari total nilai proyek tersebut.
“Pak Amran, Kepala Balai yang menentukan. Nilai nominalnya itu merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PU-Pera. Sehingga masing-masing anggota dapat jatah maksimal Rp 50 (miliar total proyek), kapoksi (kepala kelompok fraksi) maksimal Rp 100 (miliar total proyek), untuk pimpinan saya kurang tahu,” kata dia, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi, banyak anggota Komisi V DPR yang memilih menghindar. Tidak sedikit juga yang membantah soal nyanyian Damayanti tersebut.