65 Anggota Polisi di Polda Sumut Dipecat
berantasnews, Medan
Sepanjang tahun 2015, sebanyak 65 personil polisi diberhentikan Kapolda Sumut. Para personil yang dipecat karena melakukan berbagai tindak pelanggaran.
“Tahun 2015 sejumlah personil Polda Sumut yang diberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 65 anggota.
Angka ini tidak mengalami penurunan pada tahun 2014,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino dalam siaran pers akhir tahun 2015, Senin (28/12).
Dikatakan Ngadino, pelanggaran yang dipaparkan termasuk pelanggaran pidana, kode etik dan disiplin.
Untuk pelanggaran pidana disiplin yang dilakukan personil Polda Sumut pada 2015 tercatat 132 kasus. Jumlah tersebut meningkat 4 kasus atau 3 persen dibanding 2014 yang hanya 128 kasus.
“Untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Sumut sepanjang 1015 berjumlah 119 kasus. Angka ini meningkat 23 kasus atau 24 persen dibanding tahun lalu yang hanya 96 kasus. Seluruh pelanggaran kode etik itu sudah dituntaskan,” katanya.
Untuk pelanggaran disiplin, Polda Sumut mencatat 757 kasus pada tahun ini. Jumlah tersebut turun 3 persen dari tahun sebelumnya.
Sebaliknya, personil Polda Sumut juga berprestasi, yaitu 110 orang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
“Ada 27 personil yang memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Pengabdian 32 Tahun, 192 personil memperoleh Satya Lencana Pengabdian 24 Tahun, 171 personil mendapat Satya Lencana Pengabdian 16 Tahun, 343 personil dianugerahi Satya Lencana Pengabdian 8 Tahun, dan 2 personel mendapat tanda kehormatan Bhakti Nusa, serta 5 personel menerima piagam penghargaan,” ungkapnya.
Saat ini jumlah personil Polri di Polda Sumut berjumlah 21.245 orang. Rasionya 1:770 dengan total penduduk Sumut 16.495.995 jiwa. (BN)