7 Kawanan Curat Curanmor 18 TKP Dibekuk Sehari Pasca Idul Fitri

lumajang(BerantasNews)- Rabu ( 13/7 ) polsek senduro bersama dengan polsek pasru jambe kab lumajang , berhasil mengungkap tindak pidana curat dan curanmor yang terjadi di 2 kecamatan yang saling ber tetangga ini. Pada (7/7) 2016 lalu.

IMG-20160714-WA0001IMG-20160714-WA0006Adapun kawanan yang tergolong masih belia ini masing masing Nw ( 19 ) alamat dsn rekesan ds jambe arum kec pasru jambe , Rz (15 ) alamat dsn carangkuning ds jambe kumbu , AA (19 warga ds kandang tepus senduro , Yp (16) alamat ds senduro kec senduro , As (17 ) warga ds jabon kec senduro , Da (22) alamat ds senduro kec senduro serta Is (19) warga ds carangkuning ds jambe kumbu kec pasrujambe ,

Ke 6 tersangka terlibat di dua kecamatan yakni senduro dan pasru jambe serta 1 tersangka hanya melakukan aksi nya di kec pasrujambe

Saat memberikan release kepada awak media yang bertempat di polsek senduro , pada siang ini , rabu (13/7) 2016 pukul 11.00 wib
kapolres lumajang AKBP Raydian kokrosono S.I.K didampingi oleh kasat reskrim, kapolsek senduro dan kapolsek pasru jambe mengatakan bahwa ” pihak kepolisian sektor senduro dan pasrujambe berhasil melakukan ungkap tindak pidana curat , dan curanmor yang selama ini telah meresahkan masyarakat , adapun kawanan Ini telah melakukan aksi kejahatannya di 18 tkp yang berbeda ” ungkap kapolres.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek senduro dan pasru jambe guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Adapun pasal yang dikenakan bagi kawanan yang terlibat tindak pidana curat dan curanmor ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara ” tambah beliau,(Humas).

CATEGORIES
Share This

COMMENTS