Reaksi Cepat Polresta Bekasi Kota, Berhasil Sita Sabu-Sabu Senilai Rp24 Miliar
berantasnews Bekasi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menyita 13,9 Kg lebih sabu-sabu senilai Rp1,9 miliar dari tangan empat orang pelaku.
“Pelaku masing-masing berinisial DK, YS, RD, dan ER kita tangkap di sejumlah lokasi terpisah,” papar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Daniel Tifaona di Bekasi kepada wartawan, Senin, (14/12/2015).
Menurut keterangan yang kami himpun dari Kapolresta Bekasi, pelaku DK ditangkap pada Kamis (10/12/2015) pukul 20.30 WIB di Jembatan Caman Kota Bekasi dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 1,24 gram.
Petugas Polisi melakukan interogasi terhadap bersangkutan dan dilanjutkan dengan pengembangan dan penyelidikan tersangka lain dalam kasus ini. pada hari yang sama pukul 22.30 wib. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni berinisial YS.
“YS kita tangkap di Cempaka Putih Jakarta Pusat dengan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,3 gram,” kata Kapolresta.
Pada hari yang sama pula Polisi bereaksi cepat dan menangkap bandar berinisial RD di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.50 wib dengan barang bukti narkoba seberat 13,9 kg jenis sabu-sabu.
“Sabu-sabu itu dikemas dalam 13 plastik dengan berat masing-masing plastik 1 Kg,” kata Kombes Pol Daniel.
Dikatakan Kombes Pol Daniel, barang haram sabu-sabu yang disita pihaknya tersebut diperkirakan bernilai Rp1,9 miliar yang biasa dipasarkan pelaku RD ke wilayah Jakarta dan Bekasi. “Biasanya barang haram itu ditawarkan kepada pengunjung diskotik” kata Kombes Pol Daniel.
Dari keterangan tersangka RD, polisi mengembangkan lagi keterangan dari tersangka dan polisi kembali menangkap tersangka lainnya yakni ER pada Jumat (11/12) di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.
“Kepada yang bersangkutan diinterogasi dengan intensif dan informasi yang diberikan kepada polisi bahwa penyuplai barang tersebut adalah BK alias Yong Kim alias Bong Kim yang masih buron, sementara pelaku ER merupakan kurir dari BK,” kata Kombes Pol Daniel.
Dikatakan Kombes Pol Daniel, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 (1),(2) sub Pasal 112 (1),(2) UU Nomor 35 tentang Narkotika. “Ancamannya bisa hukuman mati,” Tegas Kombes Pol Daniel Kapolresta Bekasi.(B-02)