POLRES CIREBON TANGKAP DUA TERSANGKA PENGEBER JUDI TOGEL
Kab.Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon berhasil menangkap 2 tersangka pengeber kupon judi togel (Toto Gelap) Hongkong di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda yaitu di Desa Balerante Kecamatan Palimanan dan Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.Sos, S.I.K, SH, MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Joni SH, MH mengatakan, “Kedua tersangka ini adalah A (38) pekerjaan wiraswasta alamat blok Pekulen Barat Rt/Rw 12/06 Desa Balerante Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dan S (37) pekerjaan buruh alamat Desa Ciwaringin blok Lebak atas Rt/Rw 02/03 Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dan juga J (32) pemasang judi togel pekerjaan security, alamat Jl. Asem Pesantren Rt/Rw 54/53 Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon”, ungkapnya saat acara Press Release di Mapolres Cirebon kamis 26/01/2007.
Masih kata Risto, Kedua tersangka ini di janjikan oleh bandar sebesar 15-20% dari total omset penjualan togel tiap harinya dan dari kedua tersangka ini kami berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp. 536.000, beberapa lembar kertas bertuliskan angka pasangan togel, dan 2 unit HP.
Risto melanjutkan, tersangka menyetorkan angka/nomor pasangan ke bandar mereka “M” dan “G” yang sampai saat ini masih kami cari (DPO), kemudian jam 23.00 wib angka/nomor pasangan dikirim melalui SMS ke bandar, kalau uang pasangan para tersangka ini menemui bandarnya janjian di jalan atau di rumah.
Pihaknya akan menjerat para tersangka ini dengan pasal 303 ayat (1) 1e, 2e, 3e, jo pasal 303 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun. (HERI)