PT. JBA Indonesia Menyalahi Prosedur Yang Dibuatnya
Jakarta – PT. JBA Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa lelang, khususnya untuk produk otomotif seperti mobil dan motor. PT. JBA Indonesia salah satu perusahaan asing di bidang lelang yang berskala besar berkantor pusat di Jepang, mulai berdiri di Indonesia pada tanggal 16 November 2011. Terpercaya, Aman, Praktis dan Nyaman merupakan motto kami dalam memberikan pelayanan secara professional dan menciptakan kepuasan mitra kerja dan pelanggan. Yang beralamat di Jl. Topaz BT no 77 Meruya Utara Jakarta Barat – (Area Parkir lottemart Meruya).
Sayangnya, motto itu kini tak lagi menjadi dasar dalam kepercayaan juga keamanan, pasalnya PT. JBA Indonesia telah melakukan pelanggaran prosedur terhadap konsumennya yang dibuat sendiri oleh pihak PT. JBA Indonesia.
Seorang yang ikut serta dalam penyelenggaraan dalam pelelangan mobil sejumlah 30 unit. Dalam proses pelaksanaan lelang seorang yang bernama Edi Purwanto (korban) ternyata menang dalam tender tersebut, pada Desember lalu. Saat sudah menang ternyata Edi Purwanto tak bisa mengambil unit tersebut yang sudah ia menangkan.
Justru unit tersebut jatuh ke tangan seorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ialah “Rurino Bernado”, padahal dalam rekening yang masuk dalam PT. JBA Indonesia atas nama Edi Purwanto mencapai 4 Milyar lebih.
Edi Purwanto yang menjadi korban atas kesalahan prosedur yang dipakai oleh PT JBA, kini telah melaporkan keduabelah pihak (PT JBA Indonesia dan Rurino Bernado).
“Saya mengikuti lelang sejak bulan Desember 2016, dan saya memang menyuruh partner saya untuk ikut pelaksanaannya dan ternyata menang untuk 30 unit mobil, dan transferan itu saya transfer ke PT JBA atas nama Edi Purwanto. Tetapi pihak JBA tidak pernah menginformasikan kepada saya untuk pengambilan unit tersebut,” kata Edi, Kamis (09/02/17).
Dan ketika saya merasa ada yang aneh, saya datang ke PT JBA, Meruya Jakarta Barat. Untuk mengambil unit yang sudah saya menangkan, ketika saya datang ternyata unit tersebut sudah diambil oleh partner saya (Rurino Bernado).
Saya sangat kaget, sambung Edi. “Padahal kan bukti kertas transferan masih saya pegang, sedangkan kalau si Rurino hanya saya kasih gambar bukti transferan melalui Handphone saja,” ucapnya.
Saya disini merasa dipermainkan, seharusnya pihak JBA lebih waspada dalam menyerahkan unit, dikarenakan transferan yang masuk atas nama yang berbeda ialah (Edi Purwanto).
Ketika dikonfirmasi oleh media, PT JBA yang diwakili oleh Suharno selaku Senior Manager di JBA mengatakan, “saya menyerahkan unit ke Rurino sebagai customer kami, saat kami tanyakan ke Rurino tentang pengirim pelunasan pemenang lelang yang atas nama Edi Purwanto. Rurino mengatakan bahwa saya (Rurino) dengan pak Edi sudah ada deal-dealan,” ucap Suharno kepada media.
Dalam kasus ini PT. JBA Indonesia seharusnya bisa mendatangkan Edi Purwanto selaku pengirim dana ke JBA, akan tetapi hal itu tidak dilakukannya. Entah karena PT JBA sudah mendapatkan uang tersebut entah siapapun pengirimnya, jadi seakan JBA tak memperdulikannya.
PT JBA pun tak memiliki rasa curiga atas transaksi yang bernama Edi Purwanto, karena customer JBA ialah Rurino.
Edi Purwanto yang merasa dirugikan akan terus menempuh jalur hukum sampai putusan pengadilan, meskipun berkas laporan Edi masih ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya. (Elwan)