Kembalikan Hak Milik Rakyat Sorong Selatan
Sorong selatan – Dalam sebuah Negara, pemerintahnya wajib melindungi masyarakat nya, demikian dengan jaman Presiden Jokowi saat ini, dengan mencanangkan Nawa cita pembangunan. Namun sangat disayangkan sikap pemerintahan kabupaten sorong selatan, yang mampu merampas hak milik rakyat marga Anni, dimana tanah hak milik marga mereka dibangun perkantoran pemerintahan kabupaten sorong selatan, namun yang menjadi polemiknya adalah belum dibayarkan nya ganti rugi terhadap masyarakat marga Anni.
Masyarakat dan kuasa hukumnya telah menempuh jalur hukum dengan putusan pengadilan no 28/pdt.G/2011/ PN.srg. yang sudah inkrah mengabulkan tuntutan masyarakat, namun sangat disayangkan pihak pemerintahan kab sorong selatan tidak mengindahkannya, oleh sebab itu rencana pendudukan masyarakat tgl 20 feb ini, atas lahan tersebut wajar dilakukan, sayang atas saran Kapolres setempat menganjurkan, untuk diundur menjadi tgl 27 feb 2017, melihat situasi dan kondisi keamanan wilayah papua barat yang sedang mengadakan Pilkada. Maka untuk itu masyarakat menurutinya, demikian kata kuasa hukum masyarakat dari DJ Law Firm, Jannus Yogi Simanjuntak, kepada media ini di jakarta.
Ketika berita ini dikonfirmasi pada Bupati Samsudin Anggiluli, beliau mengatakan minta waktu, karna tidak mengetahui permasalahan ini, agar diaudit BPKP terlebih dahulu, namun sangat disayangkan dengan statement beliau, menandakan beliau kurang menyerap aspirasi masyarakat, walau pun Bupati baru menjabat mulai tahun 2016, namun permasalahan ini sudah lama mulai tahun 2012. Demikian juga ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, ketua DPRD Sorong selatan Julian kondologit, dirinya belum mempelajari permasalahan ini lebih mendalam, bahkan mengatakan tidak mengetahui akan adanya aksi masyarakat, namun akan berupaya menyelesaikan nya. Sangat disayangkan sikap para pemegang jabatan bila bersikap seperti ini, yang selalu membuat masyarakat menunggu dalam ketidakpastian, hingga masyarakat awam mungkin berkata ” kemana saja kalian para pemimpin kami ?”.karna menurut pengacara dan kuasa hukum masyarakat, mereka telah memohon kepada pihak Kemendagri, ombudsman, Komnas HAM, Gubernur, dan termasuk pada Presiden Jokowi, sayang semua nya masih belum ada jawaban atas permohonan masyarakat, katanya mengakhiri. ( dinomartin )