Dua Tahun Konsumsi Narkoba, Polisi Jerat Ridho Rhoma Dengan Pasal Berlapis
Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, mengatakan penangkapan Ridho Rhoma berkat laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
“Alhamdulillah berhasil kami ungkap tadi pagi. Kasus ini merupakan hasil penelitian intensif berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kombes Pol Roycke Langie.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap Ridho Rhoma sejak 2 minggu terakhir. Sebelum ditangkap kemarin pagi, Ridho Rhoma bersama temannya berinisial S sempat memakai narkoba di salah satu tempat di bilangan Jakarta Pusat.
“Sebelumnya juga sudah melakukan serangkaian tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat, di salah satu apartemen,” tutur Kombes Pol Roycke Langie.
Puncaknya, Sabtu (25-03-2017) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah hotel di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi mengamankan Ridho Rhoma saat baru turun dari lift. Dari tangannya polisi mengamankan alat hisap atau bong dan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Penangkapan Ridho Rhoma ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat.
” Saat ditangkap polisi berhasil menangkap 2 tersangka. Pertama berinisial RR. Kedua berinisial S. TKP itu di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren,” paparnya.
Kombes Roycke mengatakan, Ridho telah sudah lebih dari dua pekan dibuntuti oleh jajarannya. “Sudah jadi TO (target operasi),” kata Kombes Roycke.
Dari pengakuannya, Ridho sudah dua tahun menggunakan narkoba. “Katanya karena beban kerja aja, biar ga ngantuk juga. Ini keterangan sementara,” papar Kombes
Roycke.
Saat ini penyidik tengah memeriksa intensif Ridho dan rekannya untuk mengetahui darimana narkoba yang digunakannya. Selain itu, Jaringan penjual narkoba kepada Ridho juga tengab dalami.
“Ada satu tersangka masuk DPO. Mudah-mudahan kita bisa tangkap yang bersangkutan dan bisa saja untuk jaringan internasional. bisa saja,” kata Kombes Roycke.
Tak hanya itu, jajarannya juga tengah dalam proses pendalaman apakah ada artis-artis lain yang menggunakan narkoba.
“kita akan lakukan penyelidikan secara tuntas,” ungkap Kombes Roycke.
Ridho dijerat pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.
Sementara, MS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.