Kembalikan Milik Hak Ulayat Orang Papua.
Jakarta – Dalam era perkembangan jaman, memang banyak hal yang perlu diperhatikan, dan pemerintahan pun tidaklah semena mena terhadap masyarakatnya, seperti yang terjadi pada masyarakat asli papua barat, ketika pelanggaran terjadi dan dilakukan oleh pihak luar, pemerintah daerah kerap melupakan hak masyarakatnya, demikian juga yang terjadi ketika kapal pesiar inggris meluluh lantakkan terumbu karang dikawasan sekitar papua diving, maka banyak pihak berargumen, dan mengusulkan pada pemkab raja ampat agar melaporkannya pada pemerintah pusat, dan pemerintah pusat mengambil kebijakan atas kelestarian terumbu karang terindah di dunia itu, namun sangat disayangkan pihak Pemkab Raja ampat lupa akan masyarakatnya, yang merupakan pemilik hak ulayat akan tanah dan pulau mansar kecil, dimana terjadi kerusakan akibat kandasnya kapal pesiar Caledonian sky, pada tanggal 4 maret 2017 lalu di perairan dangkal pulau mansar kecil, seperti dikatakan oleh steve wawiyai salah seorang putra marga wawiyai kepada media ini, sejak kejadian itu, Pemkab Raja ampat dan beserta pemerintah pusat, juga dengan Badan lain nya, yang melakukan tindakan hukum serta melakukan survey lokasi dan pengukuran kerusakan, mereka tidak memperhatikan yang paling dasar, yaitu bahwa para pejabat tidak mengikut sertakan pemilik hak ulayat, atas wilayah tersebut, dimana kami yang tinggal di sekitat wilayah ini dan merupakan pemiliknya, sesuai dengan bukti bukti yang kami miliki dan telah diakui oleh Pemgadilan negri sorong, tidak tau menahu, sampai dimana tindakan hukum terhadap kapal pesiar caledonia sky, semua itu terjadi karena Pemkab melupakan kami, dan tidak meghargai kami, maka kami tidak di ikut sertakan dan dimintai keterangan, yang lebih fatal adalah, bahwa orang dan suku lain yang bukan sebagai pemilik hak ulayat yang diikut sertakan dan di mintai keterangan, apakah kami ini hanya sebagai penonton dan hanya sebagai pesakitan saja di Negri tercinta ini? Maka kami mohon kebijakan semua Pejabat dan Stakeholder yang ikut berpartisipasi berpikir ulang, serta mereview semua langkah, agar nanti nya tidak menjadi masalah lagi dikemudian hari, jangan karena kami ini masyarakat yang kurang pintar, miskin, dan tidak memiliki keluarga pejabat, maka hak kami dirampas, cobalah untuk berpikir jernih, dan lebih bijak, janganlah menjadi budak uang, bila menjurus pada uang, semua akan dilakukan, lupakan masyarakat yang berkepentingan utama, jangan kembali terulang kejadian yang sudah lama, dimana hak hak kami dilupakan dan dizolimi, ucapnya. Bila pemerintah bijak, maka mereka akan memperhatikan hal itu, oleh sebab itu kami memohon pada pemerintah pusat yang ada di Jakarta agar tidak melakukan langkah yang kurang tepat, coba ditanyakan kepada pemilik PT. Papua diving, bapak Maximilian J Ammer, dari siapa mereka kontrak tanah dan gunung serta pantai, airnya, ketika akan mendirikan Papua diving, Agar jelas semua, dan pemilik asli diikut sertakan, janganlah semua hak kami masyarakat adat dikangkangi, kami selaku suku Wawiyai, marga Wawiyai adalah pemilik sah pulau Manswar kecil, yang kami peroleh dari Kakek moyang kami, dan kami adalah yang mendiami pulau ini, saya bertanggung jawab bicara, dan memiliki bukti kepemilikan nya sesuai Undang undang yang berlaku dan fakta dilokasi, maka sekali lagi kami memohon agar Pemerintah memperhatikannya, sebab semua tanah di Papua ini ada pemilik hak ulayatnya, dan itu adalah nyata, mulai dari jaman penjajahan Belanda, hal itu diakui, semua ada bukti otentiknya, ucapnya mengakhiri. ( Dino. S)