Tujuh Kapal Illegal Fishing di Belawan Diledakan Polda Sumut

Sumut – Kepolisian Daerah Sumut menggelar kegiatan bersama menenggelamkam 7 kapal barang bukti tindak pidana Illegal Fishing di Belawan, pada hari Sabtu (01-04-2017) sekira pukul 10.40 WIB.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr H Rycko Amelza Dahniel MSI bersama pejabat terkait lainnya menyaksikan proses pemusnahan atau penenggelaman barang bukti kapal ikan pelaku Illegal (Illegal Fishing) dengan cara diledakan di dermaga penumpang lama Pelabuhan belawan.

Dalam acara tersebut, Kapolda Sumut berharap ada efek deteren terhadap para pemilik kapal asing yang hendak memasuki dan mengambil kekayaan laut milik Indonesia.

“Kita berharap dapat memberikan efek jera kepada nelayan asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.” ujar Kapolda Sumut.

Selain itu petugas juga memusnahkan barang bukti berupa kapal ikan asing dan lokal yang telah melakukan tindak pidana perikanan dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Pemusnahan atau penenggelaman kapal dilaksanakan setelah ada instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui live sreaming. Kemudian tepat pukul 10.40 WIB, kapal ditenggelamkan melalui live streaming dari Ambon secara serentak seluruh Indonesia.

Menteri Susi memberi komando untuk penenggelaman 75 kapal asing dan 7 kapal lokal yang ‘bandel’, terlibat illegal fishing yang diadakan dibeberapa tempat di Indonesia.

Lokasi penenggelaman kapal untuk Wilayah Sumatera Utara sendiri berada di Belawan tepatnya pada perairan belawan di titik koordinat 03º 47′ 500” U – 098º 42’ 250” T.

Jumlah kapal yang dimusnahkan atau yang ditenggelamkan di Belawan ada 7 buah kapal yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Inkracht. Antara lain KM. SLFA 2675 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 13 Desember 2015 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

Selanjutnya Kapal KM. SLFA 4778 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chia Keechan kebangsaan Malaysia tertangka pada tanggal 17 Februari 2016 lokasi penangkapan tertorial Selat Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

Kemudian Kapal KM. PKFA 3378 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Tepparak Insorn kebangsaan Thailand tertangka pada tanggal 12 Juli 2016 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

Selanjutnya Kapal KM. Extra Joss- III kebangsaan kapal Indonesia dengan nama tersangka Amiruddin kebangsaan Indonesia tertangka pada tanggal 25 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

Kemudian Kapal KM. PKFB 1152 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

Kapal keenam adalah kapal KM. PKFA 8115 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Moe als Swan kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

Kemudian Kapal yang terakhir KM. KHF 1767 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Ko Kyaw Soe als Kyaw Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 25 Agustus 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

Selain dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel juga turut dihadiri oleh Pangdam I/BB diwakili oleh Kasdam, Danlantamal, Pangkosek Hanudnas II Medan, FKPD Sumut, Kabinda Sumut, FKPD Kota Medan, Ka Basarnas Provinsi Sumut, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Kabinda Sumut, para pejabat utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolres Belawan.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS