Sumber Alam Diambil, JOB Pertamina Rampas Hak Ulayat Marga Banlol di Salawati-Papua Barat
Papua – Berpuluh puluh tahun masyarakat lokal khususnya Teret/Marga Banlol menerima ketidakadilan dan tindakan tidak berperikemasuiaan. Tanah ulayat Marga Banlol diambil begitu saja oleh JOB Pertamina untuk diambil kekayaan alamnya baik gas dan minyak buminya.
Pertambangan yang dilakukan perusahaan besar milik negara itu membuka lahan di atas lahan masyarakat sedangkan warga Marga Banlol dibiarkan begitu saja padahal nenek moyang mereka sebagai suku asli di wilayah Salawati, Sorong, Papua Barat bertahan hidup dari alam yang sudah diciptakan Tuhan kepada mereka.
Menurut keterangan warga yang dikonfirmasi media ini di Salawati menyebutkan bahwa perusahaan JOB Pertamina sudah puluhan tahun membangun pertambangan di sini, mengambil sumber kekayaan alam yang ada di dalam perut bumi di wilayah mereka, akan tetapi pihak perusahaan tidak pernah membayar pembebasan lahan dalam bentuk apapun kepada masyarakat, ujar sumber dari Marga Banlol.
Sejak tahun 2006 masyarakat sudah melakukan upaya upaya persuasif kepada perusahaan, akan tetapi tidak ada perhatian yang serius oleh perusahaan. Mereka mengakui bahwa sudah pernah bertemu perusahaan untuk minta pembayaran pembebasan lahan, tapi sampai saat ini tidak pernah dibayar oleh perusahaan, permohonan masyarakat seperti dibiarkan dan dianggap tidak ada. Sehingga masyarakat tidak mengerti dan tidak tahu bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk meminta hak mereka.
Dilain sisi masyarakat Marga Banlol hidup dengan kemiskinan dan bertahan hidup dengan kondisi yang memang berbeda ketika perusahaaan belum merambah hutan di Salawati.
Tahun 2017 ada masyarakat yang peduli terhadap perjuangan masyarakat Marga Banlol dan membantu untuk menghadirkan kuasa hukum dari Jakarta untuk membela kepentingan Marga Banlol.
Menurut keterangan Hery Chariansyah, SH., MH., Kuasa Hukum Marga Banlol dari Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan kepada media ini mengatakan, pihaknya masih mendalami apa saja yang menjadi hak masyarakat Marga Banlol yang sebenarnya, Perusahaan tidak boleh sewenang-wenang saja mengambil hak Ulayat Marga Banlol, karena hak ulayat tersebut dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan. Penambangan gas dan minyak ini juga dapat diduga berpotensi merusak ekosistem di wilayah Salawati Papua Barat di pedalaman itu.
“Dari data yang kami miliki secara autentik menunjukkan bahwa memang benar Marga Banlol adalah pemilik ulayat atas tanah yang dipergunakan sebagai area produksi yang digunakan oleh JOB Pertamina yang hasil buminya diambil. Bahkan selain bukti kepemilikan ulayat, terkait dengan pembayaran lahan juga sudah ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Sorong, yang merokemendasikan kepada Perusahaan untuk segera membayar Tanah Ulayat Marga Banlol yang terkena area produksi.
Dengan data yang ada, seharusnya sejak dulu, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar. Kantor pusat JOB Pertamina ada di Jakarta”, nanti Para Kuasa Hukum berdasarkan bukti dan dokumen-dokumen yang ada, akan menemui perusahaan di Jakarta untuk mendesak itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini ujar Hery kepada media ini di Salawati ketika Tim Kuasa Hukum meninjau lapangan.
Lebih lanjut, Hery mengatakan bahwa bagi Marga Banlol Tanah Ulayat ini bukan hanya sekedar warisan leluhur tetapi Tanah Ulayat adalah ibu bagi mereka tetapi juga merupakan identitas adat dan bukti sejarah perjalanan adat dan istiadat Marga Banlol, karenanya dalam memperjuangkan hak mereka atas Tanah Ulayatnya, Marga Banlol tidak hanya akan menempuh jalur hukum tetapi juga akan menggunakan adat. Hal ini sudah mulai dilakukan, hari ini kunjungan kuasa hukum dan Ahli Waris Marga Banlol ke Tanah Ulayat tidak hanya sekedar kunjungan lokasi tetapi tadi juga sudah dilakukan ritual adat di Tempat Kramat Marga Banlol untuk meminta restu leluhur dalam perjuangan Marga Banlol terhadap hak atas Tanah Ulayatnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi terkait pertambangannya di Salawati dikaitkan dengan keberadaan masyarakat asli di sana, pihak JOB Pertamina di Salawati melalui humas Suratno via seluler mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan beberapa kali pembayaran di beberapa titik pengeboran sumur. Akan tetapi ia mengakui bahwa tidak pernah ada Teret Banlol turut mengklaim tanah mereka. Sedangkan pembayaran yang dilakukan dahulu kepada marga marga di Salawati telah dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit, ucapnya.
“Perusahaan tidak akan menghambat Marga Banlol bila mau meminta hak mereka, akan tetapi pihaknya akan melaporkan dan mempermasalahkan pembayaran pembayaran yang pernah diterima masyarakat lain”, ujarnya walau ia tidak menjelaskan apakah perusahaaan salah bayar atau tidak. (dino)