SHM Milik Pemda DKI Jakarta Serobot Tanah Warganya Sendiri

JAKARTA – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2285/K/PDT/2007 tanggal 12 Mei 2008 menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.32/Kelapa Dua Wetan atas nama Pemerintah Daerah DKI Jakarta seluas 17.775 meter persegi dibatalkan sebahagian.

Sehingga Pemda menghapus asset tanah yang berlokasi di Jl. Raya Ciracas tersebut seluas 8.110 meter persegi. Tanah yang diklaim Pemda berdasar SHM itu dibangun Kantor Gedung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional V Jakarta dan komplek Panti Jompo Dinas Sosial DKI Jakarta.

Letak lokasi asset tanah yang dihapus berdasar batas-batas yang disebutkan dalam Putusan MA adalah tanah yang dijadikan kantor BKN Reg. V Jakarta. Untuk diketahui, bahwa tanah yang dibangun kantor BKN tersebut dihibahkan Pemda DKI Jakarta kepada BKN pusat, sehingga tuntutan ganti rugi ahli waris Law Wan Lang dibayarkan oleh anggaran BKN, bukan dari anggaran Pemda DKI Jakarta.

Kini lahan yang dipakai untuk komplek Panti Jompo tersebut sebagian lahan ternyata adalah hak milik ahli waris lain, berdasar surat-surat kepemilikan adalah milik ahli waris Naih bin Katjep seluas 4.550 meter persegi berdasar girik dan letter C yang belum menyerahkan hak ke pihak manapun dan tidak pernah menerima ganti rugi apapun dari pihak manapun.

Menurut kuasa hukum ahli waris Naih bin Katjep, Rinaldo, SH, MH mengatakan, kliennya juga telah dirugikan atas terbitnya SHM atas nama Pemda DKI tersebut, dengan ekonomi lemah sangat sulit bagi kliennya mengambil hak dari penguasa pada waktu itu. Sedangkan, berdasar surat-surat girik dan letter C yang dimiliki kliennya ternyata bersinggungan juga dengan SHM No.32/Kelapa Dua Wetan atas nama Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang kini dijadikan komplek Panti Jompo Dinas Sosial, jelas Rinaldo.

“Akan tetapi kini sudah menjadi terang benderang, bahwa berdasar Putusan MA No. 2285/K/PDT/2007 tanggal 12 Mei 2008 telah membuktikan bahwa SHM milik Pemda seluas 17.775 meter persegi itu adalah cacat administrasi secara hukum. Putusan MA telah menyatakan data fisik mengenai letak, batas, luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar sesuai SHM milik pemda itu sudah tidak benar adanya.”, kata Rinaldo tegas.

Pekerjaan pendaftaran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan atau Menteri Negara Agraria diantaranya pengukuran/pemetaan/pembukuan tanah yang menghasilkan peta-peta pendafataran dan surat-surat ukur, kepastian letak, batas dan luas tanah untuk penerbitan SHM atas nama pemda itu telah salah total alias cacat hukum, tegasnya.

Melihat fakta persidangan dalam putusan MA atas gugatan ditingkat pengadilan negeri oleh ahli waris Law Wan Lang seluas 8.110 meter persegi, apa yang menjadi dalilnya ternyata tidak berbeda dengan apa yang dialami kliennya. Pemilik girik/letter C Nomor 229 Persil 9 Blok D.1 atas nama Law Wan Lang itu berada persis di lokasi SHM No.32/Kelapa Dua Wetan atas nama pemda, kata Rinaldo, SH, MH dari Kantor Kuasa Hukum Hery Chariansyah, SH, MH dan Rekan yang berkantor di Susukan-Ciracas Jakarta Timur.

Selain itu, lanjut Rinaldo, kliennya mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Ada oknum-oknum yang melakukan berbagai upaya bahkan sampai kekerasan dan menggunakan kekuatan aparat negara untuk mengelabui kliennya. Kejadian itu sama seperti yang terungkap dalam fakta persidangan yang dialami oleh ahli waris Law Wan Lang, jelas Rinaldo.

Bukti kepemilikan kliennya selain bukti administrasi adalah penguasaan fisik yang dapat dilihat dengan mata telanjang seluas kurang lebih 500 meter persegi yang berada dibagian SHM pemda itu masih berdiri bangunan milik ahli waris Naih bin Katjep, kata Rinaldo.

“Maka dapat kami simpulkan bahwa ada kesalahan prosedur, kesalahan objek, kesalahan perhitungan luas merupakan kesalahan yang bersifat hukum administratif berdasar Keputusan MA No. 2285/K/PDT/2007 tanggal 12 Mei 2008” ungkap Rinaldo kepada wartawan media ini. (Bram-SPB)

CATEGORIES
TAGS
Share This