Kebijakan dan standarisasi Teknis di Keimigrasian
JAKARTA – Dirjen imigrasi dr ronny f sompie memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi. Dalam rangka menindak lanjuti tanggung jawab dan kewenangan yang di berikan oleh UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah No 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian , dan mencermati perkembangan keimigrasian nasional, regional dan global.
Dirjen imigrasi memaparkan pertanggung jawaban kepada masyarakat atas penggunaan dan pengelolaan ke uangan negara.Pencapaian kinerja dan isu strategis keimigrasian direktorst jendral imigrasi :
1. Data perlintasan manusia januari – juni 2017
A. Direktorat jendral imigrasi telah melayani perlintasan sebanyak 19.089.288 orang wni dan wna (wni 8.765.487 orang dan wna 10.323.801 orang). WNA kedatangan 5.133.345 orang dan keberangkatan 5.190.456 orang sedangkan untuk WNI kedatangan 4.333.635 orang dan keberangkatan 4.431.852 orang.
B. WNA yang banyak datang ke Indonesia adalah Cina 969.525, Singapura 699.344, Australia 573646, Malaysia 560.737, Jepang 241.177, India 237.373, Korea 188.646, Inggris 168.366, USA 162.684, Taiwan 120.482, Jerman 111.487, dan Perancis 109.152
C.Terjadi peningkatan jumlah keberangkatan WNI ke luar negeri pada hari libur Idul Fitri (18 Juni 3 Juli) sebesar 10,4% yaitu 492.523 orang dibanding tahun sebelumnya 441.340 orang, dan penurunan kedatangan sebesar 4.4% yaitu 488.267 orang dibanding tahun sebelumnya 510.021 orang,
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum.
a. Penyidikan keimigrasian oleh Ditjenim 18 kasus, Kanim Kelas I 10 kasus, Kanim Kelas II 15 kasus dan Kanim Kelas III 2 kasus
b. Pemberian tindakan administrasi keimigrasian (TAK) oleh Ditjenim kepada 1.116 orang sebanyak 2.045 TAK, dimana 764 orang diantaranya telah dideportasi. Sementara pemberian TAK oleh Kanim kepada 1.673 orang sebanyak 2.064 TAK, dimana 886 orang diantaranya telah dideportasi;
c. Mengamankan 54 WNA terdiri dari laki- laki 41 orang dan perempuan 13 orang terkait kasus cybercrime, dimana 36 orang diberikan TAK berupa pendeportasian dan 18 orang di masukkan rudenim
d. Menolak masuk kepada orang asing di TPI sebanyak 485 orang di 5 TPI utama yaitu Soekarno Hatta 275 orang, Batam 150 orang, Ngurah Rai 33 orang, Bandung 9 orang, dan Tj Pinang 7 orang. Alasan penolakan beragam seperti diantaranya adalah pelaku pedofilia 107 orang yang berasal dari beberapa negara yaitu Australia 92 orang, Perancis 1 orang, Portugal 1 orang, Afrika Selatan 1 orang dan USA 12 orang,
e. Telah dilakukan 3.116 kegiatan sosialisasi APOA baik oleh Kanim maupun Ditjenim, dan terdapat 3.323 tempat penginapan/mess/pribadi di seluruh Indonesia yang telah melakukan implementasi aplikasi APOA serta melakukan pelaporan
f. Telah dibentuk 496 Sekretariat Tim PORA diseluruh Indonesia dan melakukan kegiatan bersama sebanyak 37 kali kegiatan pengawasan orang asing;
g. Terdapat 721 orang yang masuk dalam daftar pencegahan berpergian ke luar negeri dan 6.546 orang masuk dalam daftar penangkalan yang dimintakan oleh Ditjenim, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan KPK.
h. Terdapat 213 orang masuk dalam daftar pencarian (DPO) yang terkait dengan ISIS terdapat 91 orang terdiri dari warga negara Algeria 1 orang, Indonesia 83 orang, Kuwqit 2 orang, Saudi Arabia 2 orang, Syria 1 orang dan Turki 2 orang. DPO terorisme 143 orang dengan 5 warga negara terbesar yaitu Algeria 19 orang, Indonesia 18 orang, Mesir 10 orang, Pakistan 10 orang dan Irak 6 orang
i. Terdapat 4.028 orang pemohon Paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi CTKI Nonprosedural di 96 Kanim
j. Terdapat 818 orang yang ditunda keberangkatannya di 23 TPI di seluruh Indonesia yang diduga berpotensi menjadi korban TPPO di luar negeri
k. Terdapat 14.350 orang imigran yang ditampung di 13 Rudenim sebanyak 1.946 orang, 125 Kanim sebanyak 2.062 orang, Community House sebanyak 4.478 orang dan Mandiri sebanyak 5.832 (UNHCR report);
3. Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan
a. Pemberian visa untuk wisata sebanyak 4.728.919
b. Pemberian visa untuk bisnis sebanyak 63.324 orang
c. Pelayanan Keimigrasian
4. Kesisteman
a. Pembangunan dan pengembangan SIMKIM untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknis dalam memberikan dukungan layanan keimgirasian,
b. Peremajaan hardware dan software terkait dengan pelayanan keimigrasian baik fasilitatif maupun substantif
5. lsu Strategis
a. Transnasional organize crime
1. Foreign terrorist fighter,
2. TPPO, upaya yang telah dilakukan
3. Pengungsi dan Pencari suaka
b. Peningkatan pelayanan keimigrasian. Adapun pelayanan keimigrasian yang telah dilakukan, meliputi:
1. Impelementasi teknologi informasi
2. Penambahan kantor imigrasi
3. Penambahan petugas imigrasi
Itu dia beberapa hal yang menjadi pertanggungjawaban Direktorat Jenderal Imigrasi kepada masyarakat atas penggunaan dan pengelolaan keuangan negara.(Sri S)