PT. Hayati Hana Dimiyati Agen Gas Elpiji Diduga Tak Kantongi Izin
BEKASI – Keberadaan agen gas elpiji 3 kg PT. HAYATI HANA DIMIYATI yang berlokasi di Kampung Bleker RT005/04 Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi sudah lama tidak beroprasi dan diduga tak kantongi izin.
Dijelaskan Rosmery Hutagalung, Kepala Seksi Ekbang Kecamatan Kedungwaringin, dengan adanya pemberitaan terkait keberadaan agen gas elpiji 3 kg menjadi bahan evaluasi dirinya.
”Ini masukan buat saya dan segera akan koordinasi dengan Kasi Trantib untuk kroscek dan akan turun langsung ke lapangan,” janjinya.
Menurut Rosmery, selama dirinya kembali lagi ke kantor Kecamatan Kedungwaringin dan sudah periksa data buku register tapi belum pernah ada atau meregister dan memperpanjang perizinan agen gas elpiji 3kg atas nama PT. Hayati Hana Dimiyati ini.
”Semua permohonan izin itu kan tercatat register di Kecamatan bukan surat. itu kan hanya mengetahui register, nanti saya lihat dulu di bagian umum barang kali ada surat keluar dan masuk karena yang menandatangin itu minimal eselon IV atau Kepala Seksi,” katanya kepada berantasnews Selasa (25/07) di ruang kerjanya.
Sementara itu Kepala Seksi Trantib Kec. Kedungwaringin Omar Dani saat diminta tanggapanya terkait keberadaan agen gas elpiji 3kg yang diduga tak kantongi izin mengatakan, dirinya sudah mendatangi agen Gas Elpiji 3kg PT. Hayati Hana Dimiyati.
”Dilokasi agen Gas Elpiji saya lihat ada panggungnya tempat penurunan gas, bahkan kayaknya di dalam juga ada tabung gas berikut timbangan juga ada, nah berarti ada aktifitas,” terangnya tapi Omar Dani tidak memperlihatkan foto didalam lokasi Agen.
Ditegaskan Omar, terkait bangunannya memang harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan ia mengatakan dulu Dirut PT. Hayati Hana Dimiyati pak Budi pernah memohon untuk itu, pada saat dirinya di lapangan dengan pak Tata.
”Ada beberapa permohonan yang harus dibuat, seperti SKU, HO, IMB, SKDU, CV atau PT. Akta Pendiriannya itu kan persyaratan yang sifatnya bukan aturan Pertamina tetapi persyaratan permohonan yang harus dipenuhi,” terang Omar.
Lantas inilah lanjut Omar, kesalahan agen itu sendiri muncul keberadaannya dengan tidak mengurus izin dari dasar hanya izin dari Pertamina saja. ”Seharusnya agen itu mengurus izin dari dasar jangan dari pertamina saja,” tandasnya.
Adanya informasi bahwa di Agen gas elpiji 3Kg PT. Hayati Hana Dimiyati ada aktifitas, lalu wartawan sinar pagi baru langsung ke lokasi bangunan Agen gas. Terlihat ada tiga orang didalam Agen, dua orang adalah tukang yang terlihat sedang bekerja. Satu orang lagi mengaku sopir truk pengirim gas mengaku bernama Dudi.
Saat wartawan berantasnews mengambil gambar bangunan yang sedang dikerjakan, lalu pria yang mengaku sopir truk bernama Dudi langsung marah, terlontar ucapan kasar. ”Main foto-foto saja, maksudnya apa dan untuk apa, ga boleh main foto-foto saja, akan saya tuntut,” ancamnya.
Lalu dengan sombongnya pria yang mengaku sopir truk gas elpiji tersebut menanyakan surat tugas dan KTA. Koran dan KTA pun sempat diperlihatkan, akhirnya perdebatan semakin memanas. Lalu wartawan berantasnews bertanya, dari SPBE mana Agen gas PT. Hayati Hana Dimiyati ini mengisi ? sopir truk yang mengaku bernama Dudi menjawab ”Untuk apa mas tanya-tanya hal ini saya tidak tahu” sambil berdiri menjaga di depan pintu gerbang agar wartawan tidak bisa masuk mengambil gambar.
Akhirnya wartawan berantasnews mencari informasi ke Desa Waringin Jaya dan melaporkan kasus perdebatan di Agen gas tersebut. Saat itu juga bersama staf Desa kembali ke lokasi Agen gas PT. Hayati Hana Dimiyati, namun pemuda bernama Dudi yang mengenakan baju biru ditutupi jaket sudah pergi entah kemana. (Budi/Sr)