REKLAME ROKOK LANGGAR PERATURAN WALIKOTA ( PERWAL ) TERPAMPANG JELAS DI JL. SULTAN AGUNG DAN CUT MEUTIAH KOTA BEKASI

Bekasi Kota – Reklame rokok terpampang jelas di Jl. Sultan Agung kota Bekasi padahal peraturan walikota ( Perwal ) 47A pasal 15 dijelaskan pada tidak di tempatkan di Jl. Jen Sudirman . Jl. Sultan Agung. Jl. Jend Ahmad Yani dan Jl. Cut Meutiah.

Saat dikonfirmasi BERANTAS NEWS kabid tata bangunan dan lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan RaKyat ( PUPR ) kota Bekasi Dzikron di kantornya adanya reklame rokok yang tepampang jelas di Jl. Sultan Agung dan Jl. Cut Meutiah mengatakan

” kalo memang tidak ada ijinnya pasti saya turunin dan peraturan walikota ( PERWAL ) di keluarkan pada bulan September 2016″ ujarnya

Kepala inspektorat kota Bekasi Widodo saat di konfirmasi BERANTASNEWS di ruang kerjanya terkait adanya reklame rokok yang tidak di tempatkan di lokasi di antaranya di Jl. Sultan Agung. Jl. Jen Ahmad Yani Jl. Jen Sudirman . Jl. Cut Meutiah menurut Peraturan Walikota ( perwal ) mengatakan
“Peraturan Walikota ( PERWAL ) harus ditaati dan untuk sangsi yang melanggar Peraturan Walikota di lihat dulu Peraturan Daerah ( PERDA ) ” ujarnya ( ucAy )

CATEGORIES
TAGS
Share This