Ketua Umum PWRI : Pejabat Negara Jangan Coba-Coba Halangi Tugas Wartawan

Jakarta – Menghalangi tugas PERS apalagi sampai menggunakan kekerasan sudah tidak dapat ditoleril lagi, acap kali terjadi, ada ada saja yang sengaja menghalau wartawan yang bertugas dilapangan. Dalam UU No.40/1999 tentang Pers sudah sangat jelas bahwa barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan diancam pidana 2 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta rupiah. Terakhir kali adalah kasus Ricky Prayoga di Jakarta oleh oknum Brimob bulan Juni lalu yang tengah melakukan tugas jurnalistik mendapat perlakuan kasar yang luar biasa dihadapan banyak orang bahkan ada anak kecil yang melihat. 

Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Suriyanto PD, SH,MH memperingatkan kepada semua pelaksana petugas negara yang ada di Republik ini untuk taat pada undang-undang, tidak terlepas UU No.40 tahun 1999 tentang PERS untuk tidak menghalangi tugas kewartawanan di lapangan dalam mencari informasi dan fakta pemberitaan.
“Rentetat kejadian kekerasan terhadap wartawan masih sering terjadi karena belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan, sehingga hal ini mengancam ketaatan masyarakat kepada peraturan untuk tidak taat. Aalagi jika peraturan itu dilanggar sendiri oleh pejabat negara itu sendiri”, tegas Suriyanto dihadapan wartawan menyikapi kasus Ricky Prayoga dan beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasinya.
Menyindir kepada para pejabat yang ada di Sumatera Utara, Suriyanto yang mendapat laporan dari anggotanya atas perlakuan para pejabat setempat membuat geram dan perlu diberikan contoh agar semua pejabat di negara ini mengerti betul arti undang-undang yang sudah dibuat untuk dilaksanakan, undang-undang jangan dilecehkan. Suriyanto menyebut bahwa banyak sekali pejabat di Sumatera Utama menganggap wartawan sebagai musuh.
Untuk itu dirinya yang juga adalah seorang advokat dan ketua umum dari organisasi kewartawanan akan mencoba memberikan efek jera kepada para pelaku yang menghalangi tugas wartawan sebagai implementasi undang-undang Pers, ujarnya.
“Jika dibiarkan tanpa efek jera maka kebebasan pers diberangus, tinggal menunggu waktu kebebasan lain akan hilang. Apapun alasannya, gangguan terhadap kerja jurnalistik tidak bisa ditolerir dan harus dilawan kemudian harus dicegah jangan sampai terulang lagi di kemudian hari,” kata Suriyanto mengutarakan keprihatinannya melihat situasi yang mesih saja ada oknum pejabat yang mencoba menghalangi wartawan dalam pekerjaannya. Suriyanto menjelaskan, di negara lain jurnalis diberikan akses yang luas untuk bekerja secara profesional, bukan dianggap musuh. (berkam/abdul syukur)

CATEGORIES
TAGS
Share This