UPAYA KEMENTERIAN PERTANIAN ATASI GEJOLAK HARGA TELUR AYAM DI KABUPATEN BLITAR
Jakarta_(25/08/2017), Terkait dengan adanya penurunan populasi ayam petelur di Kabupaten Blitar Jawa Timur, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita menyampaikan agar situasi dan kondisi di lapangan tersebut dapat dipahami oleh semua pihak. I Ketut Diarmita menjelaskan, adanya penurunan populasi ayam petelur tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengendalian untuk menjaga stabilitas harga telur di tingkat peternak.
“Saat ini populasi ayam memang menurun, karena kebijakan kami untuk menurunkan populasi di Blitar yang sebelumnya mengalami over supply, dengan harapan harga telur di tingkat peternak stabil”, kata I Ketut Diarmita.
I Ketut Diarmita menceritakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut muncul karena sebelumnya ada keluhan dari peternak tentang penurunan harga ayam hidup (broiler dan jantan layer), serta telur ayam dibawah harga pokok produksi, bahkan sebelumnya harga telur juga sempat mencapai Rp. 14.000. “Pada beberapa bulan yang lalu Pemerintah didemo oleh beberapa perwakilan peternak di kantor kami dan juga di Istana Negara terkait dengan adanya penurunan harga telur di Blitar yang menyebabkan peternak mengalami kerugian, bahkan sampai ada yang tidak mampu melanjutkan usahanya”, ungkap I Ketut Diarmita. “Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ditjen PKH telah melakukan peninjauan langsung ke kandang dan menemui para peternak di Kabupaten Blitar”, tutur I Ketut Diarmita.
“Kami, pemerintah sampai beberapa kali melakukan pertemuan dengan stakeholder lainnya untuk mencari solusi permasalahan terkait anjloknya harga telur tersebut. Pemerintah dengan semua pihak, yaitu: Dinas Petenakan Kabupaten Blitar, Bupati Blitar beserta jajarannya, Sub Divre Bulog, Satgas Pangan Kabupaten Blitar, KPPU, serta para peternak Blitar terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencari solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut”, ungkap I Ketut Diarmita.
Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyampaikan, setelah mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, maka telah diambil beberapa kebijakan yang disepakati bersama para pemangku kepentingan setempat. Kebijakan dari aspek hulu yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjen PKH Kementerian Pertanian, terutama untuk menstabilkan harga telur dan ayam, yaitu dengan melakukan pengaturan keseimbangan Supply dan Demand melalui penyesuaian jumlah Final Stock sesuai dengan penerapan Kepmentan 3035/2017 agar tidak terjadi over supplay setelah dilakukan pendataan dan penghitungan pasokan dan kebutuhan. “Melalui pendekatan tersebut, keseimbangan Supply dan Demand ternyata segera pulih kembali”, ungkap I Ketut Diarmita.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran pengendalian populasi tersebut juga dilakukan pemantauan dan monitoring secara berkelanjutan. “Berdasarkan pantauan dari Pengamat Informasi Pasar (PIP) Ditjen PKH, setelah diterapkannya kebijakan pengendalian populasi ayam tersebut, harga telur ayam terus mengalami peningkatan. Harga telur di Blitar saat ini Rp. 16.000 – 16.500 (stabil), di Yogyakarta Rp. 17.000, Jabodetabek Rp. 18.000, sedangkan Harga Acuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan adalah Rp. 18.000. Bahkan pada periode tanggal 12 Juli sampai tanggal 21 Juli 2017 sudah pernah melewati harga acuan di tingkat pembelian yang ditetapkan pemerintah”, ungkap I Ketut Diarmita. “Kami ikut bahagia, karena pada periode tersebut harga telur di tingkat peternak di Blitar mencapai Rp. 19.500,-/kg sudah mencapai titik tertinggi dibandingkan periode sebelumnya”, tutur I Ketut Diarmita. “Ini semua tentunya telah terpenuhi sesuai dengan harapan kita, yaitu peternak mendapatkan keuntungan”, imbuhnya.
Singgih selaku Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR Indonesia) mengatakan, dengan adanya kebijakan dari Kementerian Pertanian tersebut, terutama afkir 70 mingggu, maka populasi ayam layer mengalami penurunan, sehingga membuat harga telur di tingkat peternak naik. “Kalau populasi tidak turun, maka harga akan jatuh di bawah HPP”, ungkap Singgih. “Saat ini yang perlu diperhatikan adalah harga, supaya harga telur stabil dan peternak rakyat tumbuh lagi. Untuk itu, kami berharap agar peternak besar yang mempunyai populasi ternaknya 300 ribu dan terintegrasi harus dibatasi kepemilikannya untuk keberlangsungan peternak kecil”, imbuhnya.
“Jadi jelas disini bahwa adanya penurunan populasi ayam petelur merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk pengendalian supaya tidak terjadi over supply, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga telur. Saat ini kami sedang rapat dengan GPPU untuk menghadapi bulan Suro dan Safar yang akan jatuh pada Bulan September, dimana pada bulan tersebut biasanya harga turun dan permintaan turun”, kata I Ketut Diarmita.
I Ketut Diarmita juga menegaskan, pemerintah terus berupaya untuk melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap peternak unggas mandiri, terutama mengambil langkah-langkah untuk mengatasi penurunan populasi ayam petelur di Blitar yang menyebabkan animo peternak menurun yang dikhawatirkan akan menyebabkan harga telur tidak stabil. Upaya yang dilakukan pemerintah, terutama dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan terhadap peternak tersebut diantaranya: pertama dukungan regulasi, kedua Pembinaan/Motivasi dan ketiga Transformasi Kelembagaan yang berdaya saing.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen PKH bersama Dinas yang membidangi fungsi peternakan tingkat provinsi dan kabupaten, telah mengawali aksi melalui pembinaan terpadu, yang diawali dengan pendataan populasi. Langkah selanjutnya yaitu: 1). Melakukan pendataan populasi dan produksi bersama Dinas, sehingga diketahui aliran Supplai Telur di Blitar dan yang masuk ke Blitar (Outputnya Data Base dan Neraca Supply-Demand); 2). Bersama Pemda dan stakeholders, melakukan pembinaan Penerapan Permentan/Kepmentan, serta mendorong terbentuknya Koperasi, sehingga peternak kecil bergairah dan mempunyai posisi tawar yang kuat; 3). Mengkoordinasikan masalah ketersediaan Jagung dengan harga terjangkau bersama Bulog, sedangkan masalah permodalan dikoordinasikan dengan lembaga keuangan di Blitar; 4). Terkait dengan dukungan regulasi untuk pembenahan aspek hulu, saat ini sedang disusun revisi Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Hal ini mengingat pada Permentan tersebut belum mengakomodir Ayam Ras Petelur, sehingga diharapkan ada jaminan distribusi DOC FS ke peternak terlindungi. Regulasi tersebut rencananya akan meliputi pengaturan distribusi DOC FS, yaitu: a). Integrator 2%; b). Mandiri besar dengan kapasitas kandang 300 ribu mendapat 10%; c). Peternak mendapat 88%; 5). Perlindungan aspek hilir, khususnya harga, yaitu Kemendag telah menerbitkan Harga Acuan.