Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Tindaklanjuti Intruksi Presiden No.9/2016 Hingga Level IV
Jakarta -Tidak perlu waktu lama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melaksanakan Intruksi Presiden Joko Widodo yang dibuat 9 September 2016 lalu yang tertuang dalam Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia.
Pertengahan 2017 ini ternyata Ditjen GTK telah melakukan instruksi Presiden tersebut hingga level IV (empat).
Untuk diketahui bahwa instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ini merupakan implementasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), untuk itu sertifikasi profesi didasarkan pada level KKNI dari sertifikat 1 hingga sertifikat 9 pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya, misal sertifikat IV bidang pelatihan dan asesmen maka berisi standar kompetensi level KKNI IV.
Guna melaksanakan tugas tersebut, Ditjen GTK direncanakan akan melaksanakan sertifikasi keahlian bagi guru produktif pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Kejuruan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikas (LPPPTK-KPTK) yang telah memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebelumnya Kemendikbud telah memiliki 301 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) di setiap SMK yang juga berlisensi BNSP.
Sesuai dengan sertifikasi level IV tersebut, maka selanjutnya Ditjen GTK akan melakukan skema sertifikasi yang terdiri dari:
1. P4TK BIDANG OTOMOTIF DAN ELEKTRONIKA meliputi teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik elektronika industri, teknik eklektronika audio vidio, teknik mekatronika, teknik ototronik, dan kontruksi gedung, sanitasi dan perawatan.
2. LPPPTK-KPTK meliputi agrobisnis rumput laut, nautika kapal penangkap ikan, teknika kapal penangkap ikan, multimedia, teknik komputer dan jaringan, teknika kapal niaga, agribisnis perikanan air payau dan laut, dan nautika kapal niaga.
3. P4TK BIDANG BANGUNAN DAN LISTRIK meliputi teknik instalasi tenaga listrik, otomasi industri, teknik pendingin dan tata udara, desain permodelan, bisnis konstruksi dan properti.
4. P4TK BISNIS DAN PARIWISATA meliputi perhotelan, akuntansi, tata busana, tata kecantikan rambut, tata boga, bisnis daring dan pemasaran, otomasi dan tata kelola perkantoran, tata kecantikan kulit, dan usaha perjalanan wisata.
5. P4TK BIDANG MESIN DAN TEKNIK INDUSTRI meliputi teknik pemesinan, teknik pengelasan, rekayasa perangkat lunak, dan teknik mekanik industri.
6. P4TK PERTANIAN meliputi agribisnis perikanan air tawar, agribisnis pengolahan hasil pertanian, agribisnis tanaman perkebunan, agribisnis tanaman pangan dan holtikultura, teknologi produksi hasil hutan, alat mesin pertanian, dll.
7. P4TK SENI DAN BUDAYA meliputi kriya kreatif keramik, kriya kreatif kulit dan imitasi, kriya keratif kayu dan rotan, seni musik populer, produksi dan siaran televisi, desain komunikasi visual, dll.
Dengan adanya skema sertifikasi KKNI Level 4 yang berjumlah 56 kompetensi keahlian ini, diharapkan terjadi kesetaraan dan kesamaan level kompetensi guru produktif di SMK negeri maupun swasta, serta guru kejuruan di madrasah, sehingga akan terwujud guru kejuruan yang berkualitas yang mampu menghasilkan lulusan SMK yang kompeten dan siap kerja bagi siswa lulusan SMK. Demikian press release yang disampaikan oleh Humas Kemendikbud beberapa waktu lalu (23/8) kepada sejumlah wartawan. (oslen)