Wartawan Spb Menanyakan Visum Kasus Bogem Oleh Security Bupati Ke Polres Kotabaru
Kotabaru – Pada hari rabu jam 09.00 wita krimsus kedatangan wartawan Spb ( Sinar Pagi Baru ) yang pernah mendapatkan bogem sehari sebelum hari idul adha. Wartawan media nasional spb ini menanyakan bahwa visum sdh nyampe sama krimsuskah? Kanit Bripka M. Kansil menjawab bahwa pak yusuf konfirmasi ke krimum karena dilimpahkan sama mereka, terkait dengan pemberitaan yg redaksi spb mengatakan kanit menolak memasukkan undang undang pers itu salah presepsi.
Seolah olah kami di mata publik nolak saat pak yusup yg bertugas mau konfirmasi dugaan ijasah palsu bupati. Sebelum telah terjadi pemukulan Wartawan Spb, saat akan mengkonfirmasi kasus dugaan ijazah palsu, namun sewaktu didepan rumah bupati media ini di peluk ajudan bupati ( Taufik ) tiba tiba mendptkan bogen mentah dari security bupati. Lanjut kansil kalau dirinya tdk pernah menolak memasukkan undang undang pers tersebut, jadi polisi dgn wartawan beda mas yusuf krn suara kami seperti marah padahal tdk,” ucap Kansil
Kansil melanjutkan,”Jadi pemberitaan redaksi diluruskan agar institusi kepolisian di publik ngak salah presepsi lagi. Kalau visum sdh kami terima itu akan dievaluasi kembali apakah ini hrs dimasukkan undang undang persnya, & itu perlu ahli mempejarinya apa sdh termsk menghalangi wartawan,” jelas Kansil
Selanjutnya pak yusuf konfirmasi ke krimum, “sy menuju kriminal umum utk menanyakan visum atas nama yusuf media nasional spb kepada pihak Kriminal umum, jawaban dari Krimum menyampaikan,”kalau visum belum selesai, kalau visum anda, besok kami ambil maka itu akan dievaluasi gelar perkara dulu.
“Adapun permintaan dari redaksi pak yusuf kami akan masukkan undang undang pers, dgn catatan apakah spb terdaftar oleh PWI PUSAT kalau ada bawakan legalitasnya kesini supaya kami masukkan undang undang pers,”ungkap penyidik. ( M. Yusuf spb )