Pangkalan Gas Melon Yang Kerjasama Dengan PT. HHD Diduga Tak Berizin
Bekasi – Beberapa pangkalan gas elpiji 3 kilo gram yang ada di wilayah Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi diduga tak kantongi izin resmi sesuai yang disyaratkan PERTAMINA salah satunya seperti SIUP dan TDP.
Untuk menempuh izin, tahapan prosesnya dimulai dari lingkungan setempat/RT, Desa, Kecamatan hingga ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Diminta kepada Dinas Perdagangan (Disperindag) Kab. Bekasi segera melakukan sidak ke beberapa pangkalan yang kerjasama dengan PT. HHD yang ada di Kecamatan Kedungwaringin.
Omar Dani Kasi Trantrib Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi nampaknya kebingungan atau memang tak bernyali. Padahal jelas dalam pemberitaan berantasnews, bahwa keberadaan beberapa pangkalan gas elpiji 3 kilo gram yang bekerja sama dengan PT. HAYATI HANA DIMYATI yang berlokasi di Desa Waringin Jaya dan desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin, belum membuat SKU dan SKDU. Seharusnya ada peneguran atau pemanggilan sesuai kapasitas Trantib.
”Tidak mungkin bang Pemilik pangkalan-pangkalan kita panggilin atau kita datangin satu persatu karena belum tentu pemilik pangkalan bisa menerimanya dan kegiatan saya kan bukan hanya itu saja. Berita ini kan opini apakah sudah di kroscek ke Desa masing-masing,” tanya Omar Dani Kasi Trantib yang sudah lama di Kecamatan Kedungwaringin Kamis 05/10/2017 di Kec. Kedungwaringin.
Menurut Omar Dani, bila memang pangkalan-pangkalan yang berkerja sama dengan agen gas PT. Hayati Hana Dimyati ini tidak memiliki SKU, SKDU atau izin yang lain saya akan panggil orang Desanya.
”Kalau memang tidak memiliki SKU, SKDU saya akan Koordinasi dengan orang desa yang mempunyai wilayah,” janjinya seraya mengatakan, ‘udah lah bang jangan di sikapi terus kasian bu Mamay bila usahanya di tutup ibu Mamay mau usaha apa lagi’.
Ditempat yang sama, Rosmery Hutagalung Kasi Ekbang Kec. Kedungwaringin membenarkan kalau pangkalan yang bekerja sama dengan PT. HAYATI HANA DIMYATI belum memiliki SKU, SKDU karena belum ada Registrasinya.
”Memang belum ada Registrasinya dikantor saya, entah kalau membuatnya sama orang lain pas kebetulan saya tidak dikantor,” kelitnya.
Rosmery membeberkan, sepengetahuan dirinya untuk persyaratan pangkalan gas itu selain harus memiliki tabung gas juga harus inves, lalu ada kuota disetiap wilayahnya.
”Termasuk data penduduk di pangkalan wilayah itu, karena ya itu untuk menentukan kuotanya,” bebernya.
Diakui Rosmery, dirinya pernah mengikuti rapat rapat koordinasi mengenai gas elpiji 3 kilo gram bersubsidi. Dalam rapat itu dijelaskan untuk penjualan gas elpiji 3 kilo gram itu tidak boleh menjual dari harga eceran tertinggi (HET).
”Di Pangkalan gas kan harganya sudah jelas Rp16000, itu sudah ditentukan oleh pertamina, nah kalau ada yang mejual lebih dari HET, seharusnya pihak pertamina dalam pengawasannya di lapangan. Itu kan teori, tetapi teknis di lapangan sampai ada harga di warung mencapai Rp22000,” beber Rosmery Kamis 05/10/2017, dan menyarankan, ‘Udah lah jangan kau ganggu lagi itu si Mamay kasian dia, kau juga kan kenal dengan dia, kasian dia itu’. pungkasnya. (budi hermawan/sur)