BPN. Kab. Bekasi Lakukan Sosialisasi Pembebasan Tanah Jalur Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Bekasi – Untuk mempercepat pembebasan lahan warga yang terkena jalur Trase kereta cepat pihak BPN Kab. Bekasi bersama Legal PSBI lakukan sosialisasi kepada warga di empat Desa yaitu Desa Pasirsari, Desa Sukaresmi, Desa Cibatu dan Desa Wangun Harja.

Sosialisasi untuk pembebasan tanah warga yang akan digunakan untuk pembangunan Trase dan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan di Aula Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kab. Bekasi Selasa 14/11/2017 lalu berjalan lancar.

Dalam sosialisasi tersebut sejumlah warga pun bertanya dari mulai radius pembangunan Trase kereta cepat dengan permukiman warga, bahkan warga berharap dalam jual beli tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

”Dalam sosialisai tadi sudah kami jelaskan kepada warga yang tanahnya terkena Trase jalan kereta cepat, pada intinya warga sudah memahami semua dan kami juga membuka konsultasi informasi apabila mereka kurang jelas atau butuh informasi selanjutnya,” kata Agus perwakilan dari BPN Kab. Bekasi saat di wawancara berantasnews di kantor Desa Pasirsari usai pelaksanaan sosialisasi.

Menurut Agus, untuk jarak Trase kereta cepat itu 20 meter dan yang digunakan 12 meter masih ada jarak 8 meter, dan dirinya berharap tahun ini bisa segera berjalan dan diharapkan agar warga segera mempersiapkan surat-surat tanahnya.

”Sosialisasi ini baru kita mulai jadi masyarakat itu sebenarnya sudah tahu karena ini sudah dua tahun yang lalu, kenapa baru saat ini sosialisasi karena kita baru dapat perintah,” pungkasnya.

Ditempat yang sama dikatakan Satriyo dari Legal PSBI, sosialisasi ini sudah dua kali kita laksanakan, yaitu pertama sosialisasi persiapan dan kedua sosialisasi pelaksanaan dan soaialisasi sudah kita laksanakan di 15 Desa dan 6 Kecamatan di Kab. Bekasi yang terkena jalur Trase kereta cepat, sosialisasi saat ini yaitu 4 desa.

”Untuk persiapan dokumen, nantinya warga langsung menyerahkan dokumen surat tanahnya ke BPN, kita hanya mensufort karena liding sektornya BPN. Untuk targetnya kita rencanakan tahun ini mudah-mudahan tidak ada halangan apa-apa dan pembanguna akan kita laksanakan secara paralel, artinya yang sudah bebas akan kita bangun yang belum akan kita selesaikan,” jelasnya.

Dijelaskan Satriyo, saat ini tidak ada kendala yang signifikan cuman warga bertanya kenapa ini berlarut-larut. ”Kita harus mengikuti aturan yaitu mengacu kepada UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi prosesnya kita mulai dari awal lagi,” pungkasnya. (sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This