Kejati Kalsel “Diamkan” Perkara Korupsi Limpahan Dari Kejagung

Banjarmasin – Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan proyek Optimalisasi SPAM di IKK Marabahan (Jaringan Pipa Air Baku) pada Dinas PU Kabupaten Barito Kuala senilai Rp.74,3 Milyar yang dilaksanakan oleh PT. CSP, yang mana dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketua DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) A. Fernando, SH mengatakan kepada media ini, bahwa dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan proyek Optimalisasi SPAM di IKK Marabahan (Jaringan Pipa Air Baku) pada Dinas PU Kabupaten Barito Kuala senilai Rp.74,3 Milyar yang dilaksanakan oleh PT. CSP itu laporannya masuk kepada Direktur Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2017.

Berdasarkan hasil konfirmasi kami beberapa kali dan terakhir pada Selasa 21 November 2017 di Kejaksaan Agung, bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan penanganannya kepada Kejati Kalsel untuk penanganan lebih lanjut. Hal ini sebagaimana surat Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nomor: R-293/F.2/Fd.1/5/17 tanggal 10 Mei 2017 yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sehingga Kejaksaan Agung minta kepada LSM Hanura agar berkoordinasi dengan Kejati Kalsel untuk mengetahui tindaklanjut hasil perkembangan penaganan atas perkara tersebut. Selain itu pula, juga Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah menanyakan juga kepada Kejati Kalsel terkait hasil perkembangan atas penaganan perkara yang di limpahkan itu, namun lagi belum ada jawabannya, ucapnya.

Masih ujar A. Fernando, SH menyebutkan, bahwa LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) sudah konfirmasi kepada Kepala Kejati Kalsel dengan surat nomor: 0387/DPP-Hanura/VI/17 tanggal 05 Juni 2017 untuk menanyakan hasil perkembangan atas penanganan perkara tersebut, namun tidak ada jawabannya. Hal serupa juga telah dikonfirmasi lagi yang ke dua kalinya kepada Kepala Kejati Kalsel dengan surat nomor: 0395/DPP-Hanura/XI/2017 pada tanggal 24 November 2017 juga belum ada jawabannya.

Begitu dikonfirmasi dan ditelusuri oleh Tim LSM Hanura Rabu 13/12 di Kejati Kalsel, bahwa surat kami ini sudah di disposisikan kepada Aspidsus pada tanggal 28 November 2017. Menurut keterangan Staf Aspidsus, bahwa surat tersebut sudah di disposisikan lagi kepada Kasi Penyidik Pidsus (Muib, SH), namun pak Muib nya lagi tugas ke Jakarta, ujar staf pidsus.

Hal serupa juga terjadi pada dugaan perkara korupsi APBD Balangan TA 2017 senilai Rp. 14,5 Milyar yang disinyalir melibatkan Bupati Balangan ASR ujar Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) kepada media ini. Yang mana perkara tersebut juga telah dilimpahkan penanganannya oleh Kejaksaan Agung kepada Kejati Kalsel untuk penanganan lebih lanjut sebagaimana surat Direktur Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung nomor: B-1582/F.2/Fd.1/7/2017 tanggal 26 Juli 2017 itu. Bahkan Direktur Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah konfirmasi dan menanyakan kepada Kejati Kalsel tentang hasil dari perkembangan atas penanganan perkara tersebut, namun lagi belum ada jawabannya, ujarnya staf pidsus kejagung.

Oleh karena itu, Tim LSM Hanura maupun Tim KPAK minta kepada Kepala Kejati Kalsel jangan di “Diamkan” perkara korupsi tersebut, dan segera memberikan jawabannya hasil dari perkembangan atas perkara tersebut, jika benar ditangani dan ditindaklanjutinya. Karena sudah hampir 7 (tujuh) bulan lamanya perkara ini sejak dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung kok tidak ada kabar perkembangan atas tindaklanjutnya dan ada apa.

Jika tidak ada jawaban, maka LSM Hanura maupun Tim KPAK akan melaporkan kepada Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI. Selain itu pula, kami juga akan mendesak Kejaksaan Agung RI segera menarik kembali atas perkara tersebut dan segera di usut dan ditindaklanjuti atas perkara tersebut sebagaimana peraturan perundang-undangan, pintanya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS