Ditjen Imigrasi Menerima Penghargaan Dalam Kategori Mitra Kerja Kemenlu
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menerima Hassan Wirajuda Award 2017 terkait perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada Selasa (19/12). Hadir pula pada acara tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, perwakilan Kemendagri dan BNP2TKI.
Ditjen Imigrasi menerima penghargaan dalam kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Satgas TPPO Bareskrim Polri. Hal ini sebagai wujud apresiasi kepada mereka yang berkomitmen dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri selama dua tahun terakhir.
Pemberian penghargaan ini dilakukan setelah melalui proses penjurian yang cukup ketat dan obyektif yang melibatkan Dewan Juri independen yang beranggotakan aktivis HAM, pakar hukum, jurnalis, akademisi dan mantan kepala perwakilan RI.
Hassan Wirajuda Award merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Kementerian Luar Negeri kepada pihak-pihak yang turut berperan dalam perlindungan WNI di luar negeri. Menurut Menlu Retno Marsudi mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi tradisi bagi Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan berbagai cara dan upaya melindungi WNI di belahan dunia.
“Kampanye perlindungan WNI ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenlu. Penghargaan Hassan Wirajuda ini adalah wujud terima kasih kami untuk para mitra Kemenlu’” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Menlu juga mengumumkan bahwa aplikasi Safe Travel akan segera diluncurkan. Selain itu, mulai tahun depan, seluruh WNI di luar negeri dapat meminta layanan kependudukan di perwakilan Indonesia setempat.
“Ini adalah wujud perlindungan kami dengan mengintegrasikan database WNI Kemenlu dengan Kemendagri dan BNP2TKI serta Keimigrasian,” jelasnya.
Sementara itu Anggota Dewan Juri yang juga anggota Komnas Perempuan Yuni Chuzaifah menyampaikan, Kemlu juga memberikan penghargaan pada tujuh kategori lain yaitu Mitra Kerja Kemlu, Mitra Kerja Perwakilan RI, LSM/Masyarakat Madani di Luar Negeri, Kepala Perwakilan RI, Staf Perwakilan RI, Jurnalis dan Media, serta Pemerintah Daerah.
“Melalui penganugerahan ini, kita memberikan apresiasi kepada banyak pejuang perlindungan WNI di berbagai belahan dunia yang selama ini belum terekspos. Mereka bekerja sukarela dan kadang mempertaruhkan nyawa demi membantu WNI,” tambah Yuni.
Ditjen Imigrasi telah membuat kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada WNI baik pada saat permohonan paspor, ketika berangkat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), maupun pada saat berada di luar negeri. Hingga November 2017 Ditjen Imigrasi telah menunda penerbitan paspor RI pada saat pengajuan permohonan paspor di Kantor Imigrasi sebanyak 5.059 karena diduga pemohon paspor tersebut akan menjadi Calon TKI Non-prosedural (TKI NP). Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI NP, Pejabat Imigrasi berhasil menyelamatkan 947 orang CTKI yang ditunda keberangkatannya di 25 TPI di seluruh Indonesia karena diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di luar negeri. Sementara itu untuk perlindungan WNI di luar negeri, perlindungan yang diberikan Ditjen Imigrasi tidak hanya kepada TKI, tetapi juga kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri bersama dengan Fungsi Konsuler pada Perwakilan RI di luar negeri. ( Sri )