2017 Dirjen Imigrasi Menunda Pemberian Paspor Kepada Ribuan Calon TKI  

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM menunda pemberian paspor kepada ribuan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang dianggap ilegal atau nonprosedural sepanjang 2017.  Itu dilakukan dalam upaya pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, pihaknya menemukan beragam modus operandi terhadap CTKI dalam identifikasi yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 3 Juni 2017. Ditjen Imigrasi mencium upaya penyimpangan prosedur seperti mengelabui petugas dengan motif umrah, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata.

“Penundaan pemberian paspor dilakukan  kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI nonprosedural di 96 Kantor Imigrasi di seIuruh Indonesia,” kata Ronny di Lobby Gedung Ditjen Imigrasi, Jl. H.R. Rasun Said Kav 8-10, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain penerbitan paspor, kata Ronny, Ditjen Imigrasi juga menunda keberangkatan 783 CTKI nonprosedural. Ratusan CTKI itu digagalkan berangkat dari 14 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut, dan 2 TPI Darat.

Tindakan itu dilakukan dalam rangka pencegahan warga negara indonesia (WNI) menjadi korban TPPO. Kebijakan ini, tegas Ronny, sesuai kewenangan yang diatur daIam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian.

“Ditjen Imigrasi dapat melakukan penundaan penerbitan paspor dan/atau penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian,” ujar bekas Kadiv Humas Polri itu.

Ronny menjelaskan, ribuan CTKI yang terindikasi nonprosedural itu ditangani masing-masing sektor lembaga berwenang.  Inisiasi dan koordinasi telah dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenko Polhukam, TNI, Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos, dan Kemendagri.

“Ini untuk merumuskan suatu perjanjian kerja sama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri,” kata Ronny.

Ia mengingatkan, seluruh petugas imigrasi telah diberikan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor.IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI nonprosedural. Surat yang ditetapkan pada 24 Februari 2017 itu  akan menjadi pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“TPPO adalah kejahatan transnational organized crime yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary). Peran Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan keluar dari wilayah RI melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” ucap dia. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS