Hari Ulang Tahun ke 68 Imigrasi Jakarta Timur ditingkatkan, Demikian Kepala Wilayah Imigrasi Jakarta Timur Maman Budiman, SH

Jakarta – Paspor menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki siapapun yang ingin bepergian ke luar negeri. Setiap lima tahun, paspor pribadi harus dilakukan pembaruan karena habis masa berlakunya.

HUT ini kita tingkatkan pelayanan terbaik buat masyarakat.

Apa saja yang harus dipersiapkan?

Pemohon wajib datang sendiri ke kantor imigrasi, kali ini saya coba ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur di Cipinang pada pukul 08.00 WIB.

Menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat, KTP DKI yang masih berlaku, kartu keluarga yang masih berlaku, surat nikah (jika sudah menikah), akta kelahiran, ijazah terakhir, dan paspor lama.

Dokumen-dokumen tersebut saya bawa bersama dengan fotokopi masing-masing dan saya masukkan dalam satu bundel.

Kemudian,  datang ke meja pengajuan paspor, jangan lupa membawa pulpen bertinta hitam untuk mengisi dokumen. Bawa juga materai Rp 6.000 sebagai persyaratan di surat pernyataan.

Proses menunggu antrean untuk mendapatkan nomor tidak terlalu lama, sekitar 20 menit. Saat itu kursi antrean memang terlihat cukup padat hinga bagian belakang.

“Kita upayakan yang cepat dan tepat,” ujar Maman Budiman SH.

Petugas semua membantu pemohon, mereka melakukan pengecekan jika ada kesalahan dalam penulisan atau kelengkapan dokumen.

Adapun pelayanan pembuatan paspor dibuka mulai pukul 07.30 hingga 10.00.

Setelah mendapat nomor antrean yang terkomputerisasi, saya menuju ke lantai 2 untuk proses pengajuan paspor. Di ruangan tersebut cukup ramai, mungkin karena proses di sini lebih lama ketimbang saat mendapatkan nomor tadi.

Di ruangan pembuatan paspor, ada juga area bermain untuk anak. Karena itu, tidak jarang terdengar suara anak bermain ataupun tangisan bayi.

Sekitar 30 menit menunggu, nomor saya kemudian disebut langsung menuju meja petugas. Dokumen  dicek ulang, syukurnya tidak ada yang kurang dan salah dalam dokumen tersebut.

Di meja ini, terjadi proses wawancara. Singkat saja sebenarnya, alasan membuat paspor, alasan ke  luar negeri, dan seterusnya.

Paspor elektronik lebih lama lantaran harus menarik data dari server yang lebih banyak, namun keunggulannya untuk beberapa negara sudah tidak memerlukan mengurus pengajuan visa lagi, seperti Jepang misalnya.

Proses pun berlanjut dengan melakukan perekaman foto dan sidik jari. Proses ini juga tidak lama, sekitar 5 menit saja. Selesai difoto, petugas memperlihatkan foto yang sudah dilakukan, jika tidak sesuai keinginan dapat dilakukan foto ulang.

Setelah itu, akan diminta menunggu mendapatkan pembayaran biaya pembuatan paspor. Untuk paspor biasa biayanya Rp 355.000. Proses pembayaran dilakukan via bank, saya kemudian membayar di Bank BRI yang berada tepat di sebelah kantor tersebut.

Usai membayar, proses hari itu pun selesai. Saya akan kembali tiga hari kemudian dengan membawa bukti pembayaran di bank tersebut.

Pada hari kerja kembali ke kantor imigrasi. Waktu pengambilan paspor dibuka mulai pukul 10.00 sampai 13.00. langsung mendaftar nomor antrean yang tidak begitu ramai dengan membawa bukti pembayaran paspor yang sudah saya lakukan sebelumnya.

Setelah dapat nomor antrean, saya langsung ke ruangan pengambilan paspor yang berada di lantai bawah tidak jauh dari pintu masuk.

Jadi semua pelayanan akan lebih dimudahkan lagi. Tidak seperti dulu. Acara di Kabtor Wilayah Imugrasi Jakarta Timur lantai 2. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS