Ditipideksus Mabes Polri Ungkap Pengoplos Gas Subsidi
Tangerang – Mabes Polri berhasil membongkar praktik gas oplosan ilegal di Neroktog Pinang, Kota Tangerang. Gas dioplos dengan cara menyuntikkan gas tabung 3 kilogram (melon) ke tabung 12 dan 50 kilogram.
Atas laporan masyarakat, Ditipideksus Mabes Polri menggerebek Bangunan tempat pengopolosan gas oplosan tersebut, Kamis (11/1/2018) di Kav DPR Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Ditemukan oleh rekan Ditipideksus setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan setengan. Ada di lokasi ini kegiatan yang melanggar hukum, gas yang 3 kilo ini disuntikkan dan ini sangat berbahaya karena secara manual bukan secara otomatis atau pakai mesin,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto yang juga Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Jumat (12/1/2018).
Pada saat datang ke lokasi gas oplosan ada sekitar 60 orang yang sedang bekerja di gudang. Setelah tahu pelaku langsung kabur saat tahu polisi datang. Polisi menangkap seorang berinisial F yang merupakan penanggung jawab di gudang tersebut, di lokasi polisi menemukan ribuan tabung gas yg sudah siap di angkut utk di distribusikan,
“Pelaku sudah ditahan, pelaku utama atas nama F, ada beberapa pembantunya yang terorganisir, ada yang mencari bahan ada lagi yang menjual, sedangkan yang tiga orang yang lain masih sebagai saksi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri.
“Kita tahan 25 mobil yang semua isinya tabung gas yang sudah diisi. Total 4.200 tabung melon, 396 tabung biru, 110 tabung 50 kilo,” ungkapnya.
Setyo menambahkan, “Karena gas ini hanya untuk rakyat miskin, jika kita temukan lagi hal seperti ini akan kita kenakan hukuman yang maksimal dan bahkan lebih tinggi, jika perlu kita kenakan TPPU,” tandasnya.
Tersangka kini dijerat UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. ( sri )