Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan di Akun Facebook Palsu
Jakarta – Subdit Cyber Crime Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap JD (narapidana) kasus narkotika, pelaku penipuan melalui media internet. Bahkan, JD mengaku sebagai pejabat polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1), mengatakan pelaku JD bekerjasama dengan MJS masuk daftar pencarian orang (DPO) membuat akun facebook pejabat polisi Palsu untuk menjerat korbannya.
“JD dan MJS kenal selama mereka di dalam penjara. Diduga pelaku melalui chatting facebook menggunakan foto pejabat polisi untuk meyakinkan korbannya,” ujar Argo.
Pelaku yang mengaku sebagai pejabat polisi mencari korban secara acak melalui handphone. Berdasarkan laporan polisi, yang sudah menjadi korban berjumlah 10 orang.
“Pelaku JD mendapat handphone dari pembesuk yang membawa buku yang di dalamnya berisi HP,” terangnya.
Ketika JD mempratekan sebagai pejabat polisi, ia mengatakan “Saya pejabat polisi, dapat jatah 3 mobil buat dilelang. Saya mau jual 1, jika berminat tolong ditranfer sebesar 30 persen dari uang muka.”
MJS membuka rekening penampung, sehingga korban MS mengalami kerugian Rp 500.000.000. yang mentrasfer secara bertahap.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP juncto pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). ( Sri )