74.222 Bibit Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Satuan Team Buser Polres Tanjab Timur
Tanjab Timur – Satuan team Buser Polres Tanjab Timur telah berhasil melakukan penangkapan penyelundupan benih bibit udang Lobster di jalan lintas zona 5 Kecamatan Geragai.
Dalam giat press release yang diadakan di depan Mako Polres Tanjab Timur (26/1) langsung dipimpin oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Muchlis. AS, MA dan turut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Timur, Dir Polair Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, PJU Polres Tanjab Timur serta sejumlah rekan-rekan Wartawan.
Kapolda Jambi dalam kesempatan tersebut menjelaskan kronologis penangkapan, di mana satuan team Buser Polres Tanjab Timur telah berhasil menggagalkan penyelundupan benih bibit Lobster yang dibawa oleh tersangka An. As Alias S Bin UE dengan mengendarai mobil Kijang Innova warna hitam yang digunakan untuk mengangkut benih bibit Lobster berjumlah 9 box putih dengan total isi benih bibit Lobster sebanyak 74.222 ekor.
Berdasarkan perhitungan dari Team Sat Reskrim Polres Tanjab Timur bersama Team BKIPM ( Balai Karantina Ikan ) Jambi, Rudi Barmara, Spi.Mp, dengan kejadian tersebut diperkirakan negara telah dirugikan lebih kurang Rp 15 Milyar, kemudian tersangka AS dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ungkap Kapolda. ( Jumi)