15 Personil Polisi Polda Jateng Di Rekomendasikan Dipecat Dari Kesatuannya
berantasnews, Jateng
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mencatat 15 polisi memperoleh rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai sanksi atas berbagai jenis pelanggaran kode etik kepolisian.
“Ada 15 orang yang direkomendasikan mendapat PTDH, mulai dari perwira hingga bintara,” kata Kepala Subbidang Provost Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi Amingga Primastito, saat menyampaikan evaluasi kinerja kepolisiannya selama 2015 di Semarang, Rabu.(30/12/2015)
Menurut dia, pelanggaran kode etik kepolisian di Polda Jateng selama 2015 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Ia merinci, tercatat ada107 orang melakukan pelanggaran kode etik, naik dibanding tahun sebelumnya sebanyak 44 orang.
Peningkatan jumlah tersebut, dikemukakannya, tidak lepas dari dorongan agar muncul efek jera terhadap anggota yang melanggar.
Ia mencontohkan, anggota yang terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun akan langsung menjalani sidang kode etik.
Meski demikian, menurut dia, yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum hingga kasasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Liliek Darmanto, menambahkan bahwa hingga saat ini personel polisi yang tersebar di wilayah hukumnya sebanyak 34.503 orang.
Selama tahun ini, dikemukakannya, terdapat kasus-kasus tindak pidana yang juga melibatkan oknum polisi.
“Salah satu kasus yang cukup menonjol, yakni perampokan mobil pengirim uang oleh oknum anggota Brimob dan dua anggota TNI,” katanya.
Perkara tersebut sudah dalam proses hukum dan segera diadili, demikian ujar Kombes Pol Liliek Darmanto. (Div Humas Polri/BN)