Febri Hendri, Koordinator Divisi Investigasi ICW: Pembelian Tanah Desa Bojongsari ‘Merupakan Modus Korupsi
Bekasi – Anggaran pembelian lahan untuk Kantor Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kab.Bekasi tahun 2016 sebesar Rp700 juta anggaran Dana Alokasi Desa (DAD) terindikasi korupsi. Lahan tanah sawah yang dibeli dengan Luas 3000 meter persegi dengan harga per meter Rp125.000 total Rp.375.000.000 juta. Lokasi tanah yang sudah dibeli Kades Bojongsari yaitu di Kampung Bojong RT 004 RW 004.
“Pembelian lahan untuk Kantor Desa Bojongsari, coba tanya ke pak Ata, tanah orang tuanya juga dibeli sama lurah, dia pasti tahu berapa harga per meternya,” terang salah satu warga Kampung Bojong yang mohon namanya dirahasiakan.
Ata, saat ditemui berantasnews menjelaskan, tanah sawah milik orang tuanya memang benar pada tahun 2016 dibeli oleh Kades Bojongsari dengan harga per meternya Rp 125.000 ribu, dengan luas 970 meter persegi, itu pun pembayarannya dicicil.
“Pembayaran tanah itu di cicil, pertama saya terima uang sebesar Rp50 juta, dan sisanya Rp 20 juta dibayar tahun 2017,” ucapnya Jumat 16/02/2018 di kediamannya.
Dijelaskan Ata, tanah sawah yang dibeli sama Kades Bojongsari untuk Kantor Desa itu termasuk tanah sawah yang digarap oleh H. Ence.
“Saya sempat nelpon nanya harga juga ke H. Ence, takutnya beda harganya, ternyata sama, harga per meternya Rp125.000,” katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelian lahan untuk Kantor Desa Bojongsari yang baru, tentunya ada penanggung jawab, Ketua, Sekretaris dan anggota.
Sementara itu Koordinator Divisi Investigasi ICW (Indonesia Corruption Watch) Febri Hendri saat diminta komentarnya terkait kasus pembelian lahan untuk Kantor Desa Bojongsari mengatakan, pola yg digunakan oleh Kepala Desa ini merupakan modus korupsi terbanyak yang digunakan, yaitu penggelembungan harga (markup)
“Ini sudah penggelembungan harga (markup) ini modus korupsi terbanyak yang digunakan Kepala Desa,” tegas Febri Hendri melalui ponselnya Kamis 21/02/2018.
Dijelaskan Febri, bahkan lembaga terbanyak tempat terjadi korupsi adalah pemerintah Kabupaten dengan kasus 222 dengan kerugian negara Rp 1,17 triliun.
“Selain pemerintah Kabupaten, tempat kedua adalah pemerintah Desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp 33,6 miliar. Dan ketiga adalah pemerintah Kota, jumlah kasus 45 dengan kerugian negara Rp 159 miliar,” tandasnya.
Anggaran Desa kata Febri, merupakan sektor paling banyak korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara Rp 39,3 miliar.
“Hingga akhir 2017 kemarin, ada lebih dari 900 Kepala Desa di Indonesia yang ditangkap gara-gara dana desa (DD),” Pungkas Febri Hendri. (budi hermawan)