627 WNA kita Dideportasi Karena Masuk Secara Ilegal Mayoritas WNA berasal dari Filipina
Manado – Serbuan warga negara asing (WNA) yang masuk secara ilegal ke Nyiur Melambai, diseriusi Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Sulut. Selang tahun 2017, sudah 627 WNA yang dideportasi (dipulangkan) ke negara asal mereka.
“627 WNA kita deportasi karena masuk secara ilegal. Mayoritas WNA berasal dari Filipina yang merupakan pelaku ilegal fishing,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Sulut Dodi Karnida, Kamis (1/3) kemarin.
Sedangkan untuk 2018, Karnida mengatakan sudah 13 WNA yang dideportasi. “Tahun 2018 kita sudah deportasi warga negara Filipina. Lima orang ditangkap di Tahuna, dengan rincian tiga karena ilegal fishing dan dua kasus ilegal entry (masuk tanpa dokumen imigrasi resmi). Dua lainnya dari Kanim Bitung, satu eks napi ilegal fishing dari Lapas Bitung, satu lagi juga karena ilegal fishing tangkapan dari PSDKP Bitung,” bebernya.
Sementara, enam lainnya dari Kanim Tahuna, yang menjadi korban amukan badai dan kapalnya rusak. “Mereka terdampar di Talaud pada 15 Desember tahun lalu,” sambung Karnida.
Ia menambahkan, masih terdapat enam orang WNA korban badai yang akan dideportasi 7 Maret, bersama satu orang limpahan dari Rudenim Kupang. Kemudian, ada satu warga Filipina bernama Abdul Sali Bin Usman, yang diselamatkan Nelayan Tumumpa setelah terapung di laut selama 13 hari. Menurutnya, Usman sementara menunggu paspor dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado untuk pemulangan. “Dia sudah pernah punya paspor Filipina. Tapi sudah mati dan dipegang istrinya di Semporna Sabah, Malaysia Timur,” jelasnya.
Terakhir ada juga WN Uganda tangkapan dari Kanim Tobelo Maluku Utara. “Mereka direncanakan akan segera dideportasi setelah prosesnya sudah selesai,” pungkas Karnida.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Manado Friece Sumolang MH, pengawasan keberadaan warga negara asing, melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). “Tim ini merupakan gabungan dari petugas Imigrasi, hingga jajaran Polda Sulut, Kodam Merdeka, dan jajaran Lantamal VIII Manado. Kemudian ada juga dari pemerintah provinsi, hingga kabupaten dan kota di Sulut,” ungkap Sumolang.
Fungsi dari Timpora kata putra Tomohon ini, guna memantau semua pergerakan WNA yang beraktivitas di tanah Nyiur Melambai. “Jika ada yang mencurigakan dan kedapatan melanggar aturan di NKRI. Tim segera bergerak melakukan pengecekan hingga penindakan,” kunci Sumolang. (Sri )