LSM Lingkar Merah Putih  Aksi Unjuk Rasa Tuntut Putusan Pengadilan  Negri Serang

Jakarta – LSM Lingkar Merah Putih  melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (15/3/2018). Kedatangan mereka ke Jakarta untuk menuntut penuntasan kasus kejanggalan dalam putusan pengadilan  Negri Serang.

Yang mana  isi putusannya Terdakwa  Itje Susantin terbukti melakukan tindak pidana Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan. Yang dianggap melanggar pasal 158 UU RI.

Jpeg

LSM ini pertanyakan kasus Itjre. Mereka memulai aksinya menduduki kejagung untuk mempertanyakan kejanggalan tersebut. ”Untuk itu kami meminta kepada kejaksaan agung RI dan jaksa muda bidang pengawasan, untuk memeriksa jaksa penuntut umum yang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus Itje.
“Tentunya kita harapkan jangan tebang pilih, lakukan juga ke yang lain. Jangan tebang pilih,” tegas Ronal, dari juru bicara aksi.

Rinaldo Sijabat, SH, MH yg biasa disapa Ronal ini selaku Sekretaris Umum LSM Lingkar Merah Putih Nasional saat diwawancara, menuturkan bahwa dengan adanya peristiwa ini jaksa telah memaksakan diri Itje bersalah.

Dia juga menjelaskan bahwa ada 10 ribu lebih jaksa di seluruh Indonesia. Pemantauan, pengawasan, upaya-upaya pencegahan kepada seluruh anggota selalu dilakukan. Namun lagi-lagi kata dia, ini kembali ke pribadi tiap-tiap jaksa. Dan itu yang harus tetap dikontrol.

Ia menambahkan, ” Sangat jelas pengungkapan kasus tambang pasir ilegal Ietje Susanti di Serang diduga kuat ada ” Markus”. Pelaku Tambang Pasir ilegal tidak ditetapkan pencucian uang padahal kasus itu adalah Kejahatan Luar Biasa.
Kejari Serang hanya menuntut 2 bulan penjara, dan Hakim memvonis 1 bulan tahanan kota serta mengembalikan semua barang bukti kepada pelaku tambang pasir ilegal Ietje Susanti.
Yang lebih aneh lagi, bahwa Kejaksaan Negeri Serang Naik Banding atas putusan ringan tersebut. Semua permainan ini terungkap dari putusan Pengadilan Negeri Serang No.80/Pid Sus/2016/PN.srg.,” ucap Ronal. (sri/tim)

CATEGORIES
TAGS
Share This