Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar Paksa Bangunan Liar
Bekasi – Setelah tak kunjung dibongkar, akhirnya personel gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, Damkar, Polsek Cikarang Barat, serta pihak Kecamatan Cikarang Barat, membongkar paksa 22 bangunan liar dari total 40 bangunan.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan bahwa pembongkaran bangli yang berada di depan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) yang beralamat di jalan Teuku Umar, Cikarang Barat atas permintaaan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi langsung kepada Satpol PP.
“Damkar pada 2018 pindah kantor dan ini permintaan langsung, selain itu Damkar sendiri tidak punya kewenangan dalam pembongkaran bangli yang ada di depan kantornya, makanya meminta bantuan Satpol PP,” kata Kasatpol PP Hudaya kepada awak media Jumat 16/03/2018.
Keberadaan bangli yang ada di depan kantor Damkar, lanjut Hudaya, sudah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Dinas Damkar bahkan pengiriman surat pemberitahuan sampai peringatan ke I, II, III kepada pemilik bangli, sampai hari H tidak juga melakukan pembongkaran bangunannya.
Dalam pembongkaran bangli di depan kantor Damkar, sedikitnya di kerahkan 1 unit excavator, 2 unit truk sampah untuk angkut sampah. Hudaya juga meminta sehabis pembongkaran harus langsung dilakukan penataan dan dibangun jadi taman agar bangli tidak lagi muncul.
“Kita minta habis dibongkar langsung dirapihkan dan dibuat taman agar tidak lagi berdiri bangli lagi. Bangli yang berdiri di atas trotoar jelas menyalahi perda K3, sudah kita layangkan surat namun tidak digubrisnya sehingga harus membongkar paksa,” tegasnya. (sr)