Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Menjual Materai Palsu Melalui Online
Jakarta – Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono. SIK. Msi. didampingi Kasubdit Fismondev Ditkrimsus dan Joni, Ani dari Ditjen Pajak Depkeu laksanakan konfrensi Pers terkait kasus Penjualan Materai Palsu yang dilakukan secara online,bertempat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018) pukul 14.00 wib.
Adapun tersangka yang di amankan Polda Metro Jaya betjumlah 8 (delapan) orang dan 3 (tiga) orang buron dengan barang bukti 100 rim materai palsu siap jual, buku tabungan serta atm, resi pengiriman tiki atau jne dan 1 unit mobil Datsun.
Pelaku membuat meterai lanjut memasarkan dengan cara menjual secara online (melalui blog dan online shop) dalam menjual meterai palsu tersebut, pelaku membuat sebuah blog yang di dalamnya terdapat no telp yang biasa dihubungi untuk pemesanan.
Ketika dapat pemesanan meterai palsu dan sepakat untuk jual beli meterai palsu, lanjut pelaku memberikan no rek ats nama org lain yang tujuannya agar transaksi tersebut tidak terdeteksi.
Setelah dilakukan pembayaran, pelaku kemudian kirim barang melalui JNE, dalam penjualan tersebut pelaku membeli 1 rim meterai palsu seharga 10 juta kemudian dijual sbsr 30 juta, sehingga dapat keuntungan 20 juta setiap penjualan 1 rim.
Pelaku telah melakukan penjualan selama 3 tahun dan berdasarkan aliran rekening penampung penjualan meterai, total kerugian Negara mencapai Rp 6.065.163.750.( red )