Program Jampersal, Bidan Dilarang Pungut Biaya Tambahan

Kubu Raya – Jaminan Persalinan (Jampersal) disediakan Pemerintah daerah kabupaten KKR untuk masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan,layanan persalinan diberikan secara gratis.

Kasi Rujukan pelayanan khusus  Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Martinus.CH menegaskan,dalam layanan Jampersal, Bidan tidak diperbolehkan untuk mengambil biaya tambahan dari pasien, pasalnya seluruh biaya persalinan sudah ditanggung Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kesehatan KKR.

“Bidan tidak boleh lagi mengambil biaya tambahan dari pasien, apapun bentuknya, jika masih ada bidan yang mengambil biaya tambahan laporkan ke kami atau ke IBI (Ikatan Bidan Indonesia),”tegas Martinus.CH dalam kegiatan Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor Di kecamatan Teluk pakedai di katakannya penandatangan Mou antara Dinas Kesehatan KKR dengan RSUD yang ada di kalimantan Barata terkait Program Jampersal,Kamis (19/4/2018).

Jampersal tersebut disediakan untuk kalangan masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan, seperti JKNS KIS ataupun Jamkesda, sehingga ada pemerataan layanan kesehatan khususnya persalinan.

Sementara itu terkait layanan kesehatan Jampersal itu sendiri, disebutkan dia terdapat beberap jenis layanan,yakni layanan persalinan normal dengan ibu hamil resiko tinggi,layanan perealinan tindakan Vacum,Porcef, kemudian operasi Caesar serta perawatan bayi baru lahir normal dan komplikasi,layanan Jampersal sendiri dapat diakses di sejumlah dan rumah sakit
Puskesas yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.

dan mulai tahun ini dari Dinas kesehatan Kabupaten Kuburaya sudah memberikan pelayanan jamporsal yang dulunya birokrasinya bebelit belit sehingga di anggap mempersulit bagi keluarga yang kurang mampu semuanya sudah di rombak dan di permudah.

Sementara Untuk mendapatkan Jampersal tersebut, Martinus CH.memaparkan, masyarakat harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM),KTP atau surat domisili, surat keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan,surat rujukan bagi yang akan melahirkan di RSUD Curup serta buku Kesehatan Ibu dan Anak atau KIA.atau cukup menunjukan surat keterangan Kurang mampu dari kepala Desa mereka sudah bisa di layani.tegasnya.

“Kedepan kita akan bekerjadama dengan seluruh klinik swasta yang ada di KKR, sehingga program ini dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat kurang mampu,”pungkas Martinus.CH(Tim/DD/Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This