Adik Ratu Atut Serahkan Bukti Uang Untuk Ranokarno ke KPK
berantasnews, Banten.
Adik Ratu Atut Serahkan Bukti Uang untuk Rano Karno ke KPK
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
Selasa, 5 Januari 2016, 21:36 WIB
Gubernur Banten Rano Karno disebut pernah menerima uang yang jumlahnya mencapai miliaran Rupiah dari suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kuasa Hukum Wawan, Maqdir lsmail menyebut kliennya tersebut telah melaporkan pemberian uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan juga telah menyerahkan bukti terkait adanya pemberian uang itu.
“Pak Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK,” kata Maqdir dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa 5 Januari 2016.
Maqdir menyebut, setelah bukti tersebut diserahkan, maka saat ini tergantung pihak KPK untuk mendalaminya. Menurut dia, KPK seharusnya sudah bisa mengembangkan hal tersebut.
Rano Karno: Isu Lama, Saya Terima Miliaran Rupiah dari Wawan
“Tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaannya. Mestinya tidak ada alasan bagi KPK tidak mengembangkannya,” ujar Maqdir.
Sebelumnya, Wawan melalui Maqdir mengaku uang yang diberikannya pada Rano mencapai miliaran rupiah. Maqdir mengungkapkan pemberian kepada Rano tersebut dilakukan beberapa kali, bahkan saat Rano masih menjabat Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013. Rano diketahui pernah menjabat Wakil Bupati sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2011, karena mendampingi Ratu Atut untuk maju sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2012-2017.
“Pemberian ada yang sebelum pencalonan wakil gubernur, ketika itu wakil bupati. Ada juga sesudah terpilih,” ujar Maqdir.
Maqdir mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kliennya kepada Rano, termasuk maksud pemberiannya. Dia hanya menyebut bahwa ada catatan mengenai pemberian tersebut.
“Ada yang Pak Wawan langsung (menyerahkan uangnya), ada yang melalui anak buah pak Rano,” ujar Maqdir.
Sebelumnya, adanya pemberian uang kepada Rano Karno juga pernah terungkap dari kesaksian staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah di persidangan.
Pada persidangan dengan terdakwa Wawan itu, Yayah mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp1,250 miliar kepada Rano pada November 2011.
Namun, Yayah mengaku tidak tahu mengenai maksud pengiriman uang itu. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya memang dipercaya oleh Ratu Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Serta, juga sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.
Diketahui, Wawan diketahui terjerat dalam beberapa perkara di KPK. Wawan bahkan telah divonis bersalah karena menyogok Akil Mochtar. Selain kasus suap, KPK juga menjerat Wawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang. Saat ini, perkara-perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.(BN)