Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bekuk Polres Oku

Oku – Polres Oku, Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap pelaku pembunuhan ibu rumah tangga yang ditemukan suaminya tewas mengenaskan di rumahnya dengan kondisi mulut dilakban pada Rabu (18/4/2018).

“Pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Hermin Damayanti (51) ini kami tangkap pada Sabtu (28/4) malam,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian saat merilis tersangka tunggal pembunuh isteri mantan pejabat PT Mitra Ogan di Mapolres setempat di Baturaja, Minggu (29/4/2018).

Tersangka diketahui bernama Rahmat Sumaedi alias Medi (57), warga Baturaja ditangkap petugas Polres OKU di Lampung dengan kaki kanan ditembak. “Tersangka menyulitkan petugas saat dilakukan penangkapan. Akhirnya kami berikan tembakan di bagian kaki kanan pelaku,” ucap Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan sejumlah barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti pakaian korban, perhiasan emas, asbak rokok, gayung, dan lainnya. “Motifnya hanya dendam karena korban tidak mau meminjamkan uang kepada pelaku. Tersangaka sengaja mendatangi rumah korban di Lorong Bersama, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur dengan membawa sejumlah peralatan untuk menghabisi nyawa Hermin,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju yang masih ada bercak darah, fotocopy buku pramuka, kunci pipa, telepon genggam, dan motor yang dikenakan saat ke rumah korban. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari.

Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Adhy/Ant)

CATEGORIES
TAGS
Share This