Kejaksaan Terima Laporan Kasus Pungli Dan Pengadaan Lahan di Pemkab Balangan

Banjarmasin – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima laporan tentang kasus pungutan liar (pungli) dan kasus pengadaan lahan untuk sport  center  di Kabupaten Balangan, yang diduga melibatkan Bupati Balangan ASR beserta kroni-kroninya, yang nilainya puluhan milyar rupiah. Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Munaji, SH ketika ditanyain oleh waratawan media ini Selasa 15/05/2018.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji, SH menyebutkan, ya benar saya ada terima tembusan laporan tentang kasus pungutan liar (pungli) dan laporan kasus pembebasan/pengadaan lahan untuk lokasi sport center di Kabupaten Balangan. Untuk sementara terkait laporan tersebut, saya lagi belum menerima disposisi dari pimpinan kejati Kalsel. Karena laporan itu ditujukan langsung kepada pimpinan kejati kalsel dan aspidsus cuma tembusannya saja. Akan tetapi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) akan membuat telahaan untuk diajukan kepada pimpinan, ucapnya.

Menurut narasumber yang layak dipercaya inisial MR mengutip dari isi laporan yang disampaikan oleh masyarakat pelapor kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel dan ia mengatakan. Bahwa dilingkup Pemkab Balangan kini semakin menjadi-jadi melakukan berupa pungutan liar (pungli), perjalanan dinas fiktif, serta fee proyek diduga dilakukan oleh oknum-oknum pejabat diberbagai SKPD, dal ini terjadi semenjak ASR menjabat sebagai Bupati Balangan, pungkasnya.

Selain itu pula, Bupati Balangan ASR diduga terlibat dalam pembebasan pengadaan tanah untuk lokasi sport center, dan sementara yang sudah terialisasikan dananya baru-baru ini sebesar Rp. 18 milyar dari nilai hasil tukar guling aset daerah senilai Rp. 48 milyar dari PT. Adaro Indonesia, itu tanpa ada persetujuan dari DPRD dan tidak melalui prosedur yang benar.

Karena dalam pembebasan pengadan lahan untuk lokasi sport center itu dilakukan tanpa melalui tim panitia pengadaan sebagaimana SK Bupati nomor: 188.45/109/Kum Tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang, Penentapan Satuan Tugas Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Dengan Luas Tidak Lebih Dari 5 Hektar, dan SK nomor: 188.45/142/Kum Tahun 2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang, Pembentukan Satuan Tugas Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.

Justru Bupati Balangan ASR diduga malah menunjuk orang swasta yang notabenenya orang dekat/kaki tangannya Bupati itu sendiri inisial HR yang melakukan pembebasan pengadaan lahan untuk lokasi sport center. Sehingga harga tanah tersebut dapat dimainkan dan di mark,up sebesar 50 % /separu dari harga sebenarnya. Konon issu kabarnya, Bupati Balangan diduga terlibat dan turut menikmati hasil dari mark,up harga tanah untuk pembebasan pengadaan lahan sport center tersebut. sebutnya.
Menanggapi atas kejadian kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pembebasan pengadaan lahan untuk lokasi sport center di Pemkab Balangan itu. Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) dari LSM Forum Bersama (Forbes) Kalimantan Selatan Rizal Lesmana dkk mengatakan kepada media ini. Hal kasus yang terjadi tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) meminta dengan tegas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan segera mengusutnya atas kejadian kasus yang terjadi di Pemkab Balangan. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Kalsel diminta dalam menangani dan mengusut atas kasus perkara di Pemkab Balangan ini jangan sampai terpengaruh dengan iming-iming/janji sesuatu dan intervensi dari manapun.

Jangan sampai seperti penanganan pengusutan kasus perkara APBD Balangan yang diduga penuh intervensi dan iming-iming sesuatu ketika dipimpin oleh Abdul Muni selaku pimpinan Kejati Kalsel saat itu. Sehingga dalam proses hukumnya sampai saat ini sudah satu tahun lebih lamanya, juga tidak jelas dalam pengungkapannya dan hanya jalan ditempat saja.

Selain itu, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) sesegera mungkin akan mendalami dan mencari data kongkrit terkait kasus pungutan liar (pungli) dan kasus pembebasan pengadaan lahan untuk lokasi sport center ini. Dan Tim KPAK akan selalu aktif mengawal dalam setiap perkembangan atas pengusutan perkara tersebut  yang ditangani oleh Kejaksaan, ungkap rizal. (Din).

CATEGORIES
TAGS
Share This