Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Bongkar Kartel Penyeludupan Bawang Putih Asal Cina Dan Taiwan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kartel penyeludupan bawang putih asal Cina dan Taiwan. Sebanyak 30 ribu ton bawang putih ilegal tersebut disita dari gudang di daerah Surabaya, Jawa Timur dan Medan, Sumatera Utara. Bawang putih itu rernyata mengandung bakteri berbahaya jika dikonsumsi.

Polisi menetapkan empat tersangka dari perusahaan pengimpor, yaitu TKS-Direktur PT. TSR, MYI-Direktur Operasional PT. PTI, TDJ SE – Direktur PT. CGM dan PN – pengendali dan pembiayaan.

“Bawang putih ini diimpor tanpa dokumen. Dan bawang putih tersebut bukan untuk dikonsumsi tapi untuk dijadikan bibit. Tapi disalahgunakan dijual ke masyarakat untuk dikonsumsi,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Kamis (31/5).

Dikatakan, PT. PTI mendapatkan kuota impor bawang putih dari Cina dan Taiwan sebesar 30 ton dari Kemendag RI, selanjutnya melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan yaitu PT. CGM, PT. FMT, dan PT. ASJ untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut.

“Adapun perikatan perjanjian yang disepakati antara ketiga perusahaan tersebut yaitu dari PT. PTI dilakukan oleh saudara MYI selaku direktur operasi PT. PTI Persero dengan Sdr. TDJ SE selaku direktur PT. CGM dan PT. FMT. Sedangkan sebagai pemilik perusahaan yang tidak tertera didalam akte pendirian perusahaan atau sebagai pengendali atas pembiayaan serta distribusi dan penetapan harga ditingkat pasar adalah Sdr. PN,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam proses pengiriman bawang putih terdapat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label yang seharusnya PT. PTI yang melakukan importasi (sesuai dengan dokumen kepabeanan) tetapi tertulis PT. CGM, sehingga konsumen terkelabuhi dan dirugikan.

“PT. TSR dengan sengaja memperdagangkan barang bawang putih impor yang dipergunakan untuk bibit tetapi diperdagangkan di tingkat konsumen sehingga tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan bawang putih sebagaimana ketentuan UU Karantina,” pungkasnya.

Dari tersangka polisi menyita Surat Perjanjian antara PT. PTI dan PT. CGM, Dokumen Kepabeanan, Dokumen Karantina, Nota Pembelian dan Surat Pengiriman Barang. “Tersangka TKS Direktur PT. TSR telah dilakukan penahanan dan P21 serta tahap 2 (dua) ke JPU. Tiga tersangka lagi telah dilakukan pemanggilan tersangka,” ucapnya. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS