Jika Laporan dari Desa Terlambat, Pencairan Dana Desa Bisa Terhambat
Kubu Raya–Terkait belum masuknya sebagian laporan pertanggung jawaban dana desa ke instansinya, Bupati Kubu raya H.Rusman Ali, mengatakan sebelumnya sudah mewanti-wanti pihak desa jika pelaporan penggunaan dana sebelumnya sangat berpengaruh terhadap pencairan dana desa untuk tahun ini. Bupati KKR menjelaskan bahwa semuanya sudah diatur dalam peraturan menteri.
“Batas akhir pelaporan semua kepala desa sudah tahu, apabila terlambat pelaporan maka terlambat lagi pencairan dana desa selanjutnya,”ungkap.Bupati Kubu Raya ketika ditemui di ruang kerjanya saat menanda tangani SPJ dana Desa yang sudah sampai di meja kerjanya, selasa.(6.6.2018)
Dikatakan Bupati KKR, dalam regulasinya sudah diatur yakni melakukan pembinaan, monitoring penggunaan dana desa, realisasi keuangan, terhadap pengelolaan dana desa.
“Apabila ada keterlambatan akan ada resiko terhadap pencairan selanjutnya,” tegasnya.
Untuk diketahui pada tahun 2018 ini, dari 104
desa yang ada di Kabupaten KKR, penerima dana desa terbesar.( DD/Ismail )