Wartawan M. Yusuf Terdaftar Sebagai Wartawan Sinar Pagi Baru Sejak Tahun 2013
Jakarta – mendalam menyelimuti dunia wartawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang tinggal menghitung hari. Muhamad Yusuf wartawan Sinar Pagi Baru meninggal dunia dalam proses hukum yang dijerat kepadanya lantaran pemberitaan. M. Yusuf bergabung sebagai wartawan pada tahun 2013 di Sinar Pagi Baru, ia menjabat sebagai Kepala Biro di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru, Rinaldo, SH.MH, bahwa kinerja alm. Yusuf sangat pemberani di luar rata-rata wartawan pada umumnya. Karakternya tempramen dan fokus kepada hal-hal yang disikapinya, ia mempunyai hati yang sangat sensitif. Ketika akan menaikkan sebuah berita, seolah-olah dia adalah korban dari objek berita yang dibuatnya, ia geram dengan suatu peristiwa dalam pemberitaan yang dibuatnya sendiri dan tidak takut langsung mengkonfirmasi ke pihak terkait.
Mengenai laporan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotabaru yang belakangan mencuat karena melaporkan almarhum atas pemberitaannya yang dinilai sebelah pihak, itu adalah salah besar. Bahwa M. Yusuf sudah mengkonfirmasi pihak perusahaan akan tetapi justru penolakan oleh Humas perusahaan itu. Hal ini ada dalam pemberitaan beliau di media cetak Sinar Pagi Baru edisi awal tahun 2018 lalu, jelasnya.
Yang ia sayangkan dari proses hukum ini adalah, adanya rekomendasi yang diungkap oleh Kapolres Kotabaru, selang beberapa hari menangkap almarhum. Menurutnya Polisi hanya menjalankan tugas sesuai tupoksinya menindaklanjuti laporan dari perusahaan perkebunan sawit diwilayahnya, akan tetapi upaya penangkapan secara langsung, di Banjarmasin yang jauh dari Kabupaten Kotabaru, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers, bahwa delik hukum yang dijerat pada almarhum adalah pidana.
Dewan Pers telah membiarkan kepolisian untuk bertindak, padahal jelas kasus hukum almarhum M. Yusuf adalah terkait dengan pemberitaan – pemberitaan yang dibuat almarhum pada salah satu media online yang berkantor di Kota Serang, Banten. Kemudian yang paling disayangkan lagi, surat penangguhan yang disampaikan keluarga almarhum ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru. Padahal pihak keluarga sudah menerangkan ada riwayat sakit yang diderita oleh almarhum, hal itu tidak diindahkan oleh kejaksaan.
“Almarhum seorang yang pemberani, bahkan tahun lalu (2017) dia mendapat aksi pemukulan oleh security Bupati Kotabaru, yang sudah dilaporkannya tapi tidak ada perkembangan penyelidikan, karena keberaniannya untuk langsung mengkonfirmasi Bupati di rumah dinasnya atas demonstrasi masyarakat tentang dugaan ijasah palsu bupati”, tegas Rinaldo yang memegang bukti laporan Yusuf ke Polres Kotabaru terkait pemukulan wartawannya.
M. Yusuf sempat cuti beberapa tahun lantaran sakit yang dialaminya, ia kena stroke ringan dan harus dirawat secara intensife oleh keluarga dan tidak bisa banyak beraktifitas sekitar tahun 2015 sampai 2016.
Pada pertengahan tahun 2017 tepatnya bulan Agustus, alm. M Yusuf menghadiri kegiatan yang dibuat Redaksi Sinar Pagi Baru di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk mengikuti Simulasi Uji Kompetensi Wartawan yang bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat. Almarhum mendapat sertifikat simulasi itu.
Kini, dua anak almarhum yang masih sangat kecil akan berlebaran tanpa ayah mereka. Selamat jalan abangda, kami akan selalu mengenangmu, ucap Rinaldo mengakhiri. (red)
Penulis: redaksi.
Foto: Jumpa pers yang dilakukan kuasa hukum dari salah satu online yang memuat berita almarhum beserta isteri almarhum beberapa hari setelah M. Yusuf ditangkap Polres Kotabaru. (ist)