Hati Hati Mainstream Pembelaan dari Organisasi Wartawan “Undurbow” Dewan Pers
Jakarta – Proses hukum yang menjerat M. Yusuf hingga menyebabkan ajalnya menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu, membuat dunia kewartawanan menjadi kelam. Bahkan menjadi viral di dunia jurnalistik hingga membuat geram pelaku pelaku dan aktifis pemerhati wartawan.
Hampir semua organisasi wartawan membuat pernyataan sikap, akan tetapi menurut pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru tempat M. Yusuf bernaung, ada yang janggal dari pernyataan sikap atau statement yang dilakukan oleh organisasi wartawan “underbow” Dewan Pers seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI). Kedua organisasi itu saya katakan “underbow” karena kedua organisasi itu diakui sah sebagai organisasi wartawan oleh Dewan Pers itu sendiri, jelas Rinaldo.
Dalam pernyataan sikapnya PWI dan AJI sepertinya kompak, disampaikan kepada publik, menyampaikan pandangannya mengutuk peristiwa yang terjadi dan kekerasan pada pers. Padahal bukan kekerasan tapi kriminalasisasi yang melibatkan dewan pers. Ada makna terselubung untuk mengelabui pandangan masyarakat. Mereka mencoba untuk membuat statement atau pernyataan yang mengedepankan himbuan pembuatan berita yang profesional dan memohon kepada Dewan Pers untuk mengusut kasus ini. Padahal, jelas bahwa dalam proses hukum ini yang paling bertanggungjawab adalah Dewan Pers, ujar Rinaldo tegas.
Dewan Pers harus meminta maaf terlebih dahulu kepada semua wartawan secara terbuka dan mengakui kesalahannya, karena ternyata Dewan Pers mengetahui betul ada perkara pemberitaan hasil karya jurnalistik wartawan M. Yusus di Kotabaru, justru mendiamkan dan memberikan rekomendasi pidana kepada kepolisian. Wajar saja kepolisian melanjutkan tugasnya karena sudah ada komunikasi dengan Dewan Pers.
Setelah itu baru silahkan saja mengusut tuntas atau apalah itu yang bisa menjadi kewenangan dewan pers setelah kejadian. Terlepas berita itu menyudutkan siapa dan apa, yang pasti berita M. Yusuf mementingkan kepentingan masyarakat. Dan untuk diketahui bahwa M. Yusuf sudah mengkonfirmasi pihak perusahaan tetapi justru penolakan oleh Humas perusahaan kebun sawit, jelas Rinaldo yang bisa membuktikan bahwa M. Yusuf pernah mengkonfirmasi Humas perusahaan.
Jadi jangan sampai mainstream pernyataan sikap oleh organisasi wartawan “underbow” Dewan Pers membentuk opini pembelaan Dewan Pers dan justru menyudutkan pemberitaan yang dibuat M. Yusuf. Peristiwa yang menimpa M. Yusuf adalah masalah supresmasi proses hukum bagi wartawan yang berhadapan dengan hukum dan Dewan Pers punya kewenangan disitu, kemudian sisi kemanusiaan yang harus diutamakan, terang Rinaldo. (red).