Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api
Tangerang – Polres Tangerang Kota, perampokan yang bawa kabur uang 1 Miliar terjadi di RPH Karawaci Tangerang pada hari Kamus (10/8/2018) sekira pukul 02.58 wib (berdasarkan rekaman cctv) berhasil di tangkap Resmob Polres Metro Tangerang Kota, pelaku perampokan tersebut berjumlah 7 orang berinisial Z als mawi, S, AG, LS, M, R dan F, 2 orang pelaku diantaranya diberikan tindakan tegas terukur hingga MD, dalam keterangan per yang dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, Jum’at (10/8/2018) pukul 10.00 Wib.
Modus Pelaku gunakan tutup kepala masuk kedalam bangunan didahului menjebol internit/plafon. Kemudian pelaku menodong pistol dan golok ke korban, korban diikat dan disekap serta menggasak uang. Sedangkan pelaku lainnya menggunakan dua unit R2 sambil menunggu dan mengawasi dengan seragam ojeg online bertuliskan “Grab”.
Kapolres mengatakan, Tim Resmob Restro Tangerang Kota dipimpin Kanit Resmob AKP Awaludin Kanur, SIK melakukan penyelidikan disekitar TKP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan cctv yang ada di sekitaran TKP, maka didapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan R2 yang digunakan pelaku.
Lanjut Kapolres, Tim Resmob berkoordinasi dengan Jajaran Reskrim Polsek untuk cek tempat tinggal yang gunakan R2, Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Batuceper memberikan info bahwa R2 tersebut sering melintas di permukiman daerah Poris Gaga Kel. Batuceper Kec. Batuceper, Kemudian petugas mendapatkan info rumah kontrakan sebagai tempat tinggal para pelaku yang identitasnya diketahui bernama A, M, R, dan L.
“Selanjutnya Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Batuceper melakukan penggerebekan kontrakan tersebut hasilnya dilakukan penangkapan thd para pelaku bernama A, M, R, dan L serta dilakukan penyitaan satu tas berisi uang senilai Rp. 600 jt an dan satu unit R2,” ucap kapolres.
“Berdasarkan keterangan pelaku A bahwa yang melakukan aksi perampokan uang kasir di RPH adalah M dan S yang kebetulan sedang keluar gunakan R2, helm ojeg online bertuliskan “Grab”, dan ransel tempat simpan perkakas. Sedangkan yang memberikan gambaran waktu dan situasi lokasi tempat penyimpanan uang adalah F yang berdomisili di daerah Cikokol Kota Tangerang,” ucap Kapolres.
“Tim Resmob melakukan pengejaran pelaku F Kemudian dilakukan penangkapan terhadap F, namun berusaha kabur menghindari petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur melukai betis,” tegas Kapolres.
Lanjut Kapolres, Tim Resmob laksanakan mobile disekitaran Kota Tangerang untuk melakukan pengejaran pelaku M dan S, beberapa waktu kemudian ditemukan dan mencurigai satu unit R2 yang ditumpangi dua orang dengan gunakan helm ojeg online bertuliskan “Grab” dan tas ransel. Sehingga Tim Resmob berupaya menghentikan R2 tsb, hingga R2 terjatuh.
“Namun tiba tiba kedua pelaku melakukan perlawanan. Pelaku M gunakan senpi menodong dan menembak satu kali ke arah petugas, Sehingga lakukan penembakan dibagian Dada. Saat bersamaan, pelaku S dengan gunakan golok melakukan perlawanan ke petugas, akibatnya seorang petugas An. IPDA Jayadi mengalami luka sabetan golok dibagian pelipis,” kata Kapolres.
Kedua pelaku dibawa ke Unit Gawat Darurat RSUD Kab Tangerang untuk dilakukan pertolongan. Namun tim dokter menyatakan M dan S meninggal dunia.
Barang Bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota berupa, 1 (satu) pucuk Senpi rakitan, 1 (satu) bilah golok, Slayer pengikat korban, Tas berisi uang senilai lebih Rp 700.000.000 , 2 (dua) unit R2, 1 (satu) tas ransel berisi alat perkakas, 7 (tujuh) unit HP dan Rekaman cctv.
Para tersangka AG, LS, M, R dan F dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hy)