Caleg Partai Golkar Dapil V DPRD Kab.Bekasi Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengawal pribadi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi.

Ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap Asep Efendi, setelah sebelumnya pada Selasa (13/11-2018) lalu, Asep juga dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sahat MBJ Nahor.
“Dipanggil sebagai saksi SMN (Sahat MBJ Nahor),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa lalu.

Asep Efendi, saat ini merupakan calon anggota DPRD Kab Bekasi dari Partai Golkar no urut 4 (empat) untuk daerah pemilihan (dapil V) yang meliputi Kecamatan Muaragembong-Cabangbungin-Sukatani-Sukakarya-Pebayuran dan Kedungwaringin.

Saat menyambangi kediaman Asep Efendi Selasa (20/11) untuk klarifikasi mengenai panggilan dirinya di KPK sebagai saksi, dirinya membenarkan bahwa dipanggil KPK melalui undangan sebagai saksi.

“Memang benar pada saat itu saya di panggil oleh KPK melalui undangan sebagai saksi dengan 35 pertanyaan dari mulai jam 10.00 pagi sampai magrib dengan ruangan 2×2 meter dengan AC 2PK dan bisa istirahat pada waktu sholat,” kata Asep Efendi.

Menurut Asep, dalam pemeriksaan dengan masa kerja 40 hari, itu pun bila tidak ada lagi pemanggilan.

“Bila masih ada saksi-saksi bisa di perpanjang sampai 120 hari untuk keputusannya,” ungkapnya.

Saat di tanya apakah akan ada panggilan lagi ?  Asep Efendi menjawab, ‘gak tau mudah-mudah gak ada lagi ih amit-amit jangan sampe dah’. ucapnya.

Dalam perkara ini, ada 9 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (budi/sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This