Delapan Gengster Curanmor Dengan Kekerasan Diringkus Polres Bekasi Kota
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menggelar jumpa pers terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal Motor). Dalam jumpa pers tersebut, Polisi menghadirkan delapan (8) pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat.
Kedelapan anggota anggota gengster tersebut, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, pada Kamis (3/1/2019) pukul 02.30 WIB.
Mereka diringkus setelah melakukan pencurian dan kekerasan dengan korban Hadi Suryanto yang mengalami luka sobek di bagian kepala dan badan. Hingga kini korban masih dalam perawatan di RSUD Bekasi.
“Kejadiannya pada Kamis (3/1 kemarin. Korban yang sedang mengendarai motor tiba-tiba mendapat tindakan kekerasan dari para pelaku di depan Sekolahan Jayakarta, Jalan Raya Pangeran Jayakarta, Medan Satria Kota Bekasi,” jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana saat menggelar jupa pers, Jumat (4/1).
Kedelapan pelaku yang telah ditangkap adalah HS (16), MDS (16), MZ (16), DF (16), A (17), David Ramadhan (19), Y (16), dan Nurdin (20). Polisi juga telah memeriksa saksi pelapor, Edo dan Mustofa.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 telepon genggam, satu buah motor Mio B 6004 TUP diduga hasil kejahatan, lima Motor yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan kejahatan, satu bilah clurit dan satu bilah parang
“Para tersangka dalam melakukan aksi kejahatanya selalu berteriak dengan mengatakan “KELOMPOK GENGSTER JAKARTA” dan dalam melakukan aksinya para tersangka selalu membawa senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya,” tandas Eka Mulyana. ( red )