Polda Sulut Tangkap Pegawai Honorer Pemprov Sulawesi Utara Selundupkan Narkoba Melalui WIFI
Manado – Dua orang pelaku penyelundup Narkoba salah satunya pegawai honorer Pemprov Sulawesi Utara, diringkus Tim Reserse Narkoba Polda Sulut karena terlibat peredaran sabu dalam kotak Wifi. Bertempat di Mapolda Sulut, kamis 02 Mei 2019.
Barang haram yang dikirim lewat jasa pengiriman narkoba disembunyikan lewat kotak WiFi, merupakan modus baru di Polda Sulawesi Utara. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas.
Resnarkoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Eko Wagiyanto, di hadapan awak media berantas News mengatakan:
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Eko mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka masing-masing wanita bernisial SM, pegawai honorer Pemprov dan A.
Tersangka M alias Sri (36), ditangkap polisi karena menerima 1 paket kiriman narkotika jenis sabu dari Bali.Perempuan warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minahasa Utara (Minut), diduga menerima kiriman paket berisi sabu.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman dengan modus memasukkan narkoba ke dalam perangkat WiFi.
Mendapat informasi ini langsung kita susun rencana untuk meringkus tersangka. Ternyata barang haram ini diambil oleh SM yang langsung kita amankan, ungkap Eko.
SM mau bekerjsama dan mengungkapkan barang tersebut diterima dari temannya berinisial A di Bali.
Tim Resnarkoba yang dipimpin Eko pun pergi ke Bali dan berhasil mengamankan tersangka A, “Dari Bali, tersangka A kita bawa ke Manado untuk pengembangan lebih lanjut, Ujarnya.
Dari hasil pengembangan, Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket narkoba, bong, timbangan elektronil dan perangkat WiFi yang digunakan menyembunyikan narkoba.
Kita terus kembangkan kasus ini, karena kalau ada pemain kecilnya tentu ada pemain besar. Eko Wagiyanto mengatakan dengan tegas. ( sutarno )